Dugaan Pencuan Uang Dibalik 43 Perkebunan Sawit Tak Ber HGU di Sulteng?

 

 

Foto bersama Gubernur Sulteng Rusdy Mastura dengan Menteri ATR/BPN Hadi Cahyanto dan tenaga ahli Gubernur Ridha Saleh serta pejabat Kementeria ATR/BPN RI. Foto dok humas Pemprov Sulteng/deadline-news.com

 

Patut diduga adanya tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap 43 perusahaan perkebunan kelapa sawit tak memilik hak guna usaha (HGU) di Sulawesi Tengah (Sulteng) itu.

Ke 43 perusahaan kelapa sawit itu hanya bermodalkan izin lokasi (Inlok) selama puluhan tahun mengelola perkebunan.

Akibatnya negara dirugikan ratusan miliyar pertahun. Sebab mereka tidak membayar kewajibannya ke Negara.

Modus ke 43 perusahaan kelapa sawit tak ber HGU itu diduga hampir sama dengan PT Duta Palma Group yang melibatkan owner perusahaan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Surya Darmadi.

Surya minta persyaratan penerbitan HGU perusahaan-perusahaannya di Kabupaten Indragiri Hulu di lahan yang berada dalam kawasan hutan baik HPK (Hutan Produksi yang dapat dikonversi), HPT (Hutan Produksi Terbatas) dan HPL (Hutan Penggunaan Lainnya) di Kabupaten Indragiri Hulu.

“Dengan cara membuat kelengkapan perizinan terkait Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan secara melawan hukum dan tanpa didahului dengan adanya Izin Prinsip, AMDAL dengan tujuan untuk memperoleh Izin Pelepasan Kawasan Hutan dan HGU,”kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febri Ardiansyah,SH,MH.

kata dia selain itu, PT Duta Palma Group sampai dengan saat ini tidak memiliki izin pelepasan Kawasan Hutan dan HGU serta PT Duta Palma Group tidak pernah memenuhi kewajiban hukum untuk menyediakan Pola Kemitraan sebesar 20 persen dari total luas areal kebun yang di dikelola sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007.

Kegiatan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group tersebut mengakibatkan kerugian perekonomian negara.

“Total kerugian Rp103 Triliun. Untuk kerugian keuangan negara Rp4,9 Triliun kemudian untuk kerugian perekonomian negara Rp99,2 triliun. Sehingga ada perubahan dari temuan awal 78 Triliun,” ujar Febri Ardiansyah dalam konferensi pers, Selasa (23/8-2022) dikutip mnctrijaya.com.

Terkait 43 perusahaan kelapa sawit di Sulteng tak ber HGU itu dan merugikan negara sekitar Rp, 400 miliyar pertahun mestinya aparat penegak huku segera bertindak.

Adalah Gubernur Sulteng Rusdy Mastura melaporkan ke 43 perusahaan kelapa sawit tak ber hgu dan merugikan negara sekitar Rp, 400 miliyar/tahun pada pertemuannya dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI, Hadi Tjahjanto, di Kantor Kementerian ATR/BPN, di Jakarta, Selasa (10/1-2023).

Ke 43 perusahaan itu menguasai 411.000 hektar lahan yang tersebar di Kabupaten Donggala, Parigi Mautong, Banggai, Banggai Kepulauan, Morowali Utara, Morowali dan Kabupaten Poso

Koordinator wilayah LSM Nusantara Corruption Watch (NCW) Anwar Hakim via chat di whatsAppnya Rabu (11/1-2023), meminta aparat penegak hukum (APH) untuk mengusut dugaan korupsi di 43 perusahaan kelapa sawit di Sulawesi Tengah itu.

Karena perusahaan sawit yang tidak punya alas hak dan hak guna usaha (HGU) itu tidak membayar kewajibannya ke negara. Dengan demikian sama halnya melakukan tindak pidana korupsi.

Menurutnya sudah ada putusan mahkama konstitusi (MK) RI No.138 THN 2015, bahwa kemudian merupakan realita empiris selama ini perusahan yang tidak punya HGU adalah merugikan negara.

“Sehingga negara harus tegas kalau kita menghargai asas doe process of low, yang begitu saja repot dari pada sudah sering kali membentuk tim macam’ macam,”tegas Anwar.

Anwar meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng untuk segera melakukan penyelidikan terhadap ke 43 perusahaan perkebunan kelapa sawit itu. Sebab diduga telah merugikan keuangan negara ratusan miliyar rupiah.

“Bayangkan kerugian negara mencapai Rp,400 miliyar pertahun, jika dikalikan sudah berapa puluh tahun beroperasi, tentunya sudah ratusan miliyar negara dirugikan. Olehnya aparat negak hukum (APH) segera bertindak,”ujar Anwar.

Anwar mengatakan salah satu perusahaan kelapa sawit di Sulteng yang tidak memiliki HGU yakni PT.Agro Nusa Abadi (PT.ANA).

Anak perusahan Astra Agro Lestari itu bertahun-tahun mengelola perkebunan kelapa sawit hanya bermodalkan Inlok.

Dan inloknya sudah kadaluarsa, namun Bupati Morowali Utara (Morut) dr.Delis Julkarson Hehi menerbitkan lagi Inlok pada tahun 2021.

“Oleh sebab itu Bupati Morut dr.Delis Julkarson Hehi, harus ikut bertanggung jawab atas inlok PT.SNA. Karena ncw menduga bahwa inlok yang dikeluarkan Bupati pada tahun 2021 sudah eror prosedur sebagaimana aturan ATR/BPN No 5 THN 2015. Apalagi sudah ada putusan mahkama konstitusi (MK) RI,”jelas Anwar.

Kata Anwar dalam Putusan MK Nomor 138/PUUXIII/2015, majelis hakim MK mengubah bunyi frasa yang semula “dan/atau” menjadi kata “dan” saja. Sehingga perusaan perkebunan baik yang sudah berdiri maupun yang akan mendirikan perusahaan perkebunan wajib memiliki hak atas tanah dan izin usaha perkebunan.

Bupati Morut  Delis Julkarson Hehi yang dikonfirmasi di dua nomor kontaknya
08528900011X dan 08529935496X sampai berita ini naik tayang belum memberikan jawaban. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top