Dugaan Korupsi PDAM Tolitoli 30 Saksi Telah Diperiksa

 

 

Mahdi Rumi (deadline-news.com)-Tolitoli- Dugaan korupsi di tubuh PDAM Ogomalane Kabupaten Tolitoli, kembali memasuki babak baru setelah ditingkatkan ke PENYIDIKAN.

PENYIDIKAN dugaan korupsi badan usaha milik daerah ini, 30 orang saksi telah diperiksa penyidik kejaksaan negeri (Kejari) Tolitoli, termasuk salah satunya mantan kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan pendapatan daerah (BPKPD), Asrul Bantilan yang juga sebagai Sekab Tolitoli.

Sebagaimana yang pernah diberitakan, Asrul Bantilan dicecar sebanyak 21 pertanyaan oleh penyidik tentang perannya disaat menjabat kepala BPKPD

Asrul Bantilan sendiri mengakui salah satu isi pertanyaan jaksa penyidik ke pada dirinya tentang aliran dana, namun kata Asrul Bantilan mengakui aliran dana yang mana yang dimaksud penyidik.

“Benar jaksa sempat mempertanyakan adanya aliran dana namun tidak jelas aliran dana yang mana yang dimaksud ” kata Asrul Bantilan saat usai diperiksa jaksa minggu lalu.

Saat ini penyidik kejaksaan negeri Tolitoli intens mempercepat penangan penyelesaian dugaan korupsi PDAM OGOMALANE tahun 2017 – 2019 dengan jumlah anggaran sekitar Rp 5 miliar, dengan taksasi kerugian negara Rp 1 milyar sesuai penghitungan internal penyidik kejaksaan.

Kepala kejaksaan negeri (Kajari) Tolitoli Albertinus Napitipulu SH, yang dikonfirmasi deadline-news.com Senin siang (25/7-2022), di kantornya mengatakan bahwa kasus dugaan korupsi di PDAM Ogomalane Tolitoli progresnya menunggu hasil audit BPKP Sulteng yang telah diajukan beberapa waktu lalu.

“Sudah sekitar 30 an orang kita periksa sebagai saksi,” kata Kajari Albertinus Napitupulu SH.

Menurutnya, pihaknya juga telah melakukan ekspose kasus itu.

“Kita sudah dua kali melakukan ekspose kasus PDAM Ogomalane ini dan kita menunggu hasil audit BPKP yang telah kita ajukan beberapa waktu lalu,”tegasnya.

Direktur PDAM Ogomalane Tolitoli Arnol Rasang saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu di kediamannya terkait pemeriksaan oleh Kejari atas dugaan korupsi di PDAM, menolak memberikan penjelasan.

“Tidak usah saya lakukan klarifikasi cukup, nda usah diberitakan lagi,” kata Arnol Rasang. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top