Dugaan Ada Pungli Rp, 5 Juta Pada Bantuan Rumah Masyarakat Miskin

Andi Attas Abdullah (Deadline News/koranpedoman.com)-Pasangkayu-Sebanyak 50 unit rumah layak huni type RSS di Desa Tampaure Kecamatan Bambaira Kabupaten Mamuju Utara (Matra-Pasangkayu) Provinsi Sulawes Barat telah selesai dibangun. Proyek perumahan untuk masyarakat miskin (terasing-red) itu dikerjakan tahun 2015 lalu. Adalah anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) tahun 2015 yang digunakan membiayai proyek perumahan untuk masyarakat miskin itu melalui Kementerian Desa dan daerah tertinggal.
Namun sayangnya, masyarakat penerima manfaat perumahan tersebut dimintai uang Rp, 5 juta perunitnya. Padahal rumah untuk masyarakat miskin itu dibangun diatas lahan hibah 6 orang masyarakat setempat. Tapi belakangan pemilik tanah meminta Rp, 5 juta perunitnya dari kesepakatan awal melalui Kepala Dusun Kalindapu Feryanus antara penerima manfaat rumah dan pemilik tanah hanya Rp, 2 juta.
Kesepakatan itu tidak diketahui pemerintah Kabupaten dalam hal ini Dinas Tataruang dan Perumahan Kabupaten Mamuju Utara di Pasangkayu. Kesepakatan hibah bersyarat itu hanya antara pemerintah Desa dalam hal ini Kadus, pemilik lahan dan masyarakat penerima manfaat. Demikian informasi yang dihimpun di lokasi perumahan bantuan pemerintah pusat untuk masyarakat miskin di Desa Tampaure Kecamatan Bambaira kabupaten Mamuju Utara Rabu (14/9-2016).
Kepala Desa Tampaure Rahman Z yang dikonfirmasi via handpone selulernya di no.08239300922X membenarkan adanya pungutan Rp, 5 juta rupiah itu. Namun tidak dipaksa, hanya sukarela, Itupun kesepakatan antara pemilik lahan dengan para calon penghuni rumah bantuan tersebut. “Benar pak ada pungutan, tapi tidak dipaksa, itupun karena ada kesepakatan awal antara calon penghuni rumah bantuan itu dengan pemilik lahan. Dan saya baru mengetahuinya dari Kepala Dusun Feryanus. Dan itupun bisa diangsur tidak sekaligus,”aku Rahman.
Disinggung soal keterlibatannya selaku Kades dan memiliki lahan seluas 1 hektar are yang telah dihibahkannya, Rahman mengaku tidak melakukan pungutan. “Yang di lakosi saya tidak ada saya bebankan biaya apapun. Karena benar-benar murni saya hibahkan,”ujarnya.
Kadus Kalindapu Feryanus yang dikonfirmasi via handpone juga membenarkan ada pungutan Rp, 5 juta perunit rumah bagi calon penghuninya. Pungutan itu berdasarkan kesepakatan awal antara pemilik lahan dan calon penghuni. “Awalnya pemilik lahan dengan calon penghuni hanya sepakat Rp, 2 juta perunitnya. Tapi belakangan pemilik lahan tidak mau jika hanya Rp, 2 juta. Mereka minta Rp, 5 juta perunitnya. Dan kalau tidak maka penghuni rumah bantuan itu akan diusir oleh pemilik lahan,”kata Feryanus membenarkan.
Menurut Feryanus ada 6 orang pemilik lahan dimana tempat pembangunan perumahan bantuan pemerintah itu. Yakni Rahman Z (Hj.Retna-Istri Kades) seluas 1 hektar dengan jumlah rumah 17 unit tambah lapangan Volly. Kemudian Murlin, Aspin, Nudin, Jamaruddin dan Man.
Sementara itu beberapa orang penghuni bantuan perumah itu mengaku uang tersebut disetorkan ke istri Kades Hj,Retna selaku pemilik tanah. Uang tersebut bisa diangsur Rp, 500 ribu sampai Rp, 2 juta. Padahal lahan tersebut adalah hibah dengan demikian tidak ada pungutan biaya. “Yang kami tahu selaku penerima manfaat perumahan bantuan perintah untuk masyarakat miskin itu tidak ada pembayaran. Namun belakangan kami diminta untuk membayar Rp, 5 juta ke pemilik lahan. “Saya curiga ada komitmen bersyarat antara pemilik lahan dengan pemerintah yang kami tidak ketahui,”tutur salah seorang penghuni rumah bantuan tersebut dan minta namanya jangan ditulis dikoran.
Sementara itu Wakil Bupati Mamuju Utara Drs.HM Saal yang dimintai keterangannya menegaskan bahwa masyarakat penerima manfaat bantuan perumahan dari pemerintah itu tidak dibebankan biaya sepersenpun. Karena memang lokasinya adalah hibah dari masyarakat itu sendiri. Kalau ada pungutan seperti itu perlu dipertanyakan.
Bupati Mamuju Utara Ir.H.Agus Ambo Djiwa, MP yang dikonfirmasi via handpone selulernya, tidak diperoleh keterangannya. Handponnya aktif dan ada nada masuk, tapi selalu dirijet. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top