Dipanggil Kejagung, Ini Penjelasan Walikota Palu

Bang Doel (deadline-news.com)-Palusulteng-Didampingi kepala Bappeda Arfan, Kadis Pekerjaan Umum Iskandar Arsyad, Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (PKAD) Drs.Irma Alkaf,M.Si Kabag Hukum Romy, SH, dan Kabag Humas Gunawan, Walikota Palu Drs. Hidayat, M.Si menjelaskan kepada wartawan Senin (19/8-2019) di ruangan rapat Bantaya Kantor Walikota Palu terkait pemanggilannya ke Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu.

Walikota Hidayat mengatakan pemanggilan dirinya ke Kejaksaan Agung terkait pembayaran Jembatan palu IV kurang lebih Rp, 14 miliyar yang sudah roboh, akiba Gempa Bumi, Likuifaksi dan Tsunami (Genit-red).

“Kita tidak mau ada polemik ditengah-tengah masyarakat terkait pembayaran jembatan Palu IV. Olehnya kami telah memenuhi undang Kejagung, dan menjelaskannya secara detail,”kata Walikota Hidayat.

Menurutnya selain dirinya, wakil walikota Sigit Purnomo Said, Kadis PU Iskandar Arsyad, kadis PKAD Irma Alkaf, ketua DPRD Ishak Cae dan beberapa anggota DPRD lainnya serta mantan walikota Palu Rusdy Mastura.

“Kami dimintai keterangan soal proses hukum, mulai dari proses awal, banding sampai Kasasi. Dan selebihnya hanya diskusi,”tutur Walikota Hidayat.

Walikota Hidayat menerangkan bahwa pada prinsipnya jembatan itu harus dibayar. Tapi sumber dananya di dana lain. Sehingga hal itulah yang menjadi pertanyaan pihak Kejagung. Karena tidak boleh dari DAU dan DAK, sehingga harus dari dana lain. Sebab kalau DAK dan DAU sudah ada petunjuk teknisnya untuk penggunaannya.

“Berdasarkan Kepmen, maka dananya melekat di belanja Modal,”kata Walikota Hidayat.

Kata Hidayat untuk proses penyelesaian sengketa hutang piutang Pemkot Palu dengan PT.Global Daya Manunggal (GDM), Pemkot Palu 3 kali diundang pada proses di badan arbitrase nasional Indonesia (BANI). Tapi pihak Pemkot tidak pernah hadir, dengan alasan tidak ada anggaran, dimana Pemkot harus membayar biaya mediasi perkara sebesar Rp, 200 juta lebih.

Namun karena tidak pernah dianggarkan di APBD, sehingga Pemkot tidak mau hadir. Akibatnya pihak BANI memutuskan sepihak perkara itu.

Ia mengungkapkan kemudian setelah putusan BANI diberi waktu selama 30 hari untuk melakukan perlawanan. Tapi lagi-lagi Pemkot Palu ketika itu tidak lewat tenggak watu yang diberikan baru melakukan perlawanan Kasasi di Mahkama Agung (MA).

Selain itu pihak pemkot Palu ketika itu minta penyelesaian lewat Pengadilan Negeri bukan BANI.

Sebenarnya pihak PT.Global Daya Manunggal menagih ke Pemkot sebesar Rp,30 miliyar plus denda dari penyesuaian harga pada pekerjaan proyek jembatan Palu IV. Dimana ada perjanjian antara pemkot Palu dengan penyedia jasa konstruksi (PT.GDM) jika ada persoalan hukum yang timbul atas proyek itu, akan diselesaikan melalui BANI.

“Karena sudah menjadi putusan hukum yang inkrah, maka mau tidak mau harus diselesaikan itupun hanya pokoknya. Sebab persoalan ini sudah berlarut-larut, maka bunganyapun makin bertambah,”ucap Walikota Hidayat.

Namun sebelum dibayar kata walikota Hidyata, terlebih dahulu meminta saran dan petunjuk ke Forum Komunikasi Pemerintah Daerah (Forkomfinda) Kota Palu yakni Kejari, Polres Palu dan Ketua Pengadilan Negeri Palu. Bahkan ke Kementerian dalam Negeri (Kemdagri) di Jakarta.

“Semuanya menyarankan untuk dilakukan pembayaran. Karena kalau tidak dibayar maka bunganya makin bertambah,”tegas walikota Hidayat.

Hidayat menambahkan bahwa bukan persoalan hutan proyek Jembatan Palu IV saja yang diselesaikannya, tapi termasuk masalah PLTU dan MAL Tatura Palu yang sebenarnya masih berhutang ke penyedia jasa berdasarkan penyesuaian harga pihak rekanan kurang lebih Rp,18 miliyar.

“Dan memang mestinya kita duduk bersama untuk menyelesaikan persoalan-persoalan kota yang ada. Sehingga kita bisa fokus menangani masyarakat kita yang korban benca,”ujar Walikota Hidayat.

Ia menyebutkan bahwa masih ada 50 ribu rumah yang harus diselesaikan untuk masyarakat korban bencana 28 September 2018 silam. Dan 14 hari pasca bencana, Pemkot Palu dibantu TNI-Polri dan relawan sosial peduli kemanusiaan sudah melakukan penanganan sesuai kemampuan ketika itu.

“Pertama-tama yang kami lakukan yakni mengevakuasi saudara-sauadara kita yang korban bencana dan membersihak material yang menumpuk dimana-mana. Memperbaiki jalan dan jembatan dalam kota Palu yang rusak parah. Kemudian menangani kesulitan masyarakat terkait Jadup sejak Oktober 2018 sampai Januari 2019, bahkan sampai sekarang melalui APBD Kota Palu. Sebab belum ada bantuan pusat,”tambah walikota Hidayat.

Selain itu pihak Pemkot Palu terus berupaya keras untuk menangani kesulitan masyarakat korban bencana dengan penyediaan hunian sementara (huntara) dan hunian tetap (huntap) yang saat ini sudah sekitar 1000 lebih yang sudah tersedia hasil mengamen kesana kemari baik melalui teman-teman pemerintah kota se Indonesia, maupun melalui lembaga pemerhati kemanusiaan terhadap korban bencana alam.

“Kami baru mendapat lagi bantuan 200 unit Huntara dari perbankan dan swasta lainnya. Dan sebagian besar sudah dihuni. Jadi terlalu naïf jika ada yang mencap kami tidak peduli terhadap masyarakat korban bencana di palu ini,”kata Walikota Hidayat lagi.

Kesulitan kita saat ini sehingga bantuan pusat belum turun adalah data-data yang membutuhkan E-KTP/KK. Karena KTP/KK sebagian masyarakat sudah hilang ditelan bumi dan dibawa anyor air tsunami. Sementara blangko E-KTP/KK dari Kementerian Dalam Negeri, kita hanya diberi jatah 500 keping. Sehingga harus bolak balik Palu – Jakarta untuk mengambil blangko E-KTP itu, akibatnya membikin ongkos besar.

“Makanya kami minta ke Kemendagri untuk dapat diberikan lebih banyak lagi yakni 20 ribu keping blangko E-KTP agar dapat diselesaikan data masyarakat korban bencana yang membutuhkan E KTP secepatnya,”kata Walikota Hidayat menambahkan.

Sementara itu Kepala Dinas PKAD Dra.Irma Alkaf, M.Si menjelaskan jika pembayaran hutang proyek ke PT.GDM sudah sesuai prosedur yang berlaku. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top