DidugaJual Tanah Negara, LSM Merah Putih Polisikan Kades Tampabatu

 

Syamsul Bahri M. Kasim (deadline-news.com) Tounasulteng – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) merah Putih melaporkan Kepala Desa Tampabatu Kecamatan Ampana Tete Kabupaten Tojo Una-Una Ke Polres Touna.

Dilaporkannya Kades itu oleh LSM kepolisi, terkait dugaan adanya kebijakan yang diberikannya kepada salah seorang warga masyarakat terkait dengan dikeluarkannya Surat Keterangan Kepemilikan Tanah (SKPT) yang diduga fiktf.

“Sehingga kebijakan itu disalah gunakan oleh oknum tersebut yang diduga telah menjual tanah negara kepada salah satu perusahaan batu pecah yang beroperasi di Kecamatan Tete,”kata ketua LSM Merah Putih Habib Muhamad kepada deadline-news.com Selasa (27/4-2021).

Muhamad menjelaskan, dilaporkannya Kades Tampabatu tersebut hanya karena mengeluarkan Surat Keterangan Kepemilikan Tanah (SKPT) kepada salah seorang warga masyarakatnya yang tak lain adalah petani.

 

Muhamad melanjutkan, SKPT yang dikeluarkan oleh Kades tersebut adalah tanah endapan yang tak lain adalah tanah tak bertuan.

Sementara kata dia, tanah endapan itu adalah tanah Negara yang tak boleh diperjual belikan.

Menurutnya dalam penjualan tanah Negara ke salah satu perusahaan galian C, ada keterlibatan Camat. Sebab pada surat jual beli tersebut di tandatangani oleh Camat.

Kades Tampabatu Iskandar Suherman saat dihubungi melalui telepon selulernya mengatakan, sekaitan dirinya dilaporkan LSM merah Putih ke polisi menyangkut SKPT untuk masyarakat.

Ia menanggap santai, sebab menurutnya, dirinya mengeluarkan SKPT mengacu pada aturan Agraria dimana masyarakat dapat mengelola tanah tidak lebih dari dua hektar.

Dikatakannya, dalam aturannya jika masyarakat telah mengelola lahan itu apakah tanah endapan atau apapun bentuknya minimal Lima (5) tahun, Pemerintah Desa berhak mengeluarkan SKPT.

“SKPT yang diterbitkannya itu adalah bagian dari bentuk perlindungannya pada masyarakatnya dalam mengelola tanah tersebut,”tutur Kades.

Ia menegaskan jika ada yang mengatakan tanah itu dijual, tergantung dari masyarakat dan pembeli itu.

Namun menurutnya yang diketahuinya adalah pihak perusahaan hanya melakukan gantirugi tanaman, sebab dalam lahan itu telah ada tanaman tahunan.

Dan jika itu benar dijual tergantung dari komitmen antara masyarakat penjual dengan pihak pembeli, artinya kata Kades Iskandar mereka telah siap mengambil resikonya.

Kepala Bagian (Kabag) Tapem Touna Darmawan, mengatakan, terkait laporan LSM Merah Putih pihaknya telah menindaklanjutinya.

“Tinggal menunggu proses selanjutnya,”ungkapnya.

Hasil dari observasi lapangan yang dilakukannya, diakuinya bahwa ada penguasaan tanah negara (tanah endapan) oleh masyarakat.

Dalam beberapa aturan kata Kabag Darmawan, Kepala Desa tidak boleh mengeluarkan SKPT pada tanah endapan.

“Sebab tanah itu adaalah milik Negara,” katanya.

Asisten I Alfian Matajeng, juga mengatakan. Sebetulnya tanah Negara itu tak boleh diperjualbelikan karena itu dikuasai oleh Negara melalui daerah.

Selain itu kata Asisten Alfian, terkait masalah LSM merah Putih telah melaporkan kades ke aparat penegak hukum (APH) dan telah ditindaklanjuti.

“Maka menurutnya, Bupati dalam hal ini secara administrasi tinggal menunggu tembusan saja,” ujarnya.

Sementara Camat Ampana Tete ketika dihubungi melalui telepon selulernya, telepon selulernya sedang tidak aktif atau berada diluar jangkauan.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top