Diduga Tipu Pengacara, Setda Parimo Dipengadilankan

Andi Attas Abdullah (koranpedoman)-Palu-Sulteng-Sudah jatuh tertimpa tangga pula. Pepatah lama itu seperti sangat pas bagi Sekretaris Daerah (Setda) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) H.Eka Pontoh, SH, MH. Bagaimana tidak, dia digugat di Pengadilan oleh mantan ketua tim Pengacaranya, saat menghadapi sidang dugaan korupsi proyek pembangunan beberapa Dermaga di Kabupaten Parimo.
Eka dituding oleh mantan ketua tim Pengacara dan penasehat hukumnya Abdurachman Kasim, SH, MH melakukan tindak pidana penipuan dan pelecehan profesi advokat. Sebab jasa pengacara yang telah disepakati sebesar Rp,300 juta, tidak dipenuhi Eka Pontoh selaku terdakwa ketika itu. Padahal Rachman Kasim telah mengupayakannya untuk menjadi tahanan kota ketika itu. Karena one prestasi (ingkar janji), maka Rachman Kasim mengancamnya untuk mendur dari ketua tim pengacaranya ketika sidang dugaan korupsi masih berjalan di pengadilan Negeri Palu.
Namun ancaman mundur itu tidak jadi dilakukan Rachman Kasim, karena ibah melihat Eka meminta tolong untuk tetap didampingi. “Jangan mundur kakanda, kasihan saya, karena sudah terlanjur, beri kesempatan saya untuk menyelesaikan sisa jasa pendampingan kepengacaraan tim kanda,”kata Eka sambil meneteskan air mata dan merangkul Rachman Kasim ketika itu seperti ditirukan Rachman Kasim pada Jumpa pers di ruang para pengacara di kantor Pengadilan Negeri Palu Senin sore (18/5-2015).
Sementara itu Setda Parimo Eka Pontoh yang dikonfirmasi via telepon selulernya mengaku sudah lupa soal lisannya memohon kepada Rachman Kasim untuk tidak mundur dari ketua tim pengacara dan penasehat hukumnya. “Saya sudah lupa soal perkataan lisan saya agar Rachman Kasim tidak mundur dari ketua tim pengacara dan penasehat hukum saya. Karena ada surat pengunduran diri saudara Rachman Kasim sama pengacara dan penasehan hukum saya Asaluddin Hatjani, SH, MH.
Kemudian Rachman Kasim yang dikomrontir terkait pernyataan Eka Pontoh itu, membenarkan bahwa memang dirinya sudah mengajukan suran pengunduran diri jadi ketua tim Pengacara dan penasehat hukum Eka Pontoh. Tapi Eka Pontoh memintanya untuk tidak mundur. Bahkan surat penguduran diri Rachman Kasim diambil Eka dan diremas-remas sembari dimasukkan kedalam kantong celananya saat itu. “Makanya saya tetap mendampinginya saat penuntutan dan putusan. Bahkan saya yang membacakan pledoinya,”aku Rachman.
Asluddin Hatjani, SH,MH yang dikonfirmasi membenarkan jika Rachman Kasim sudah mengundurkan diri dari ketua tim pengacara dan penasehat hukum Eka Pontoh. Bahkan kata Asluddin Hatjani, Rachman Kasim tidak punya kontribusi dalam pembelaan Eka Pontoh. “Dia hanya duduk-duduk disamping saya, tidak ada kontribusi pemikiran atau ide dalam pembelaan Eka Pontoh saat persidangan berlangsung,” ujar Asluddin Hatjani. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top