Diduga Menipu, Iwan Teddy Divonis Onslag, Jaksa Kasasi

Doel (koranpedoman)-Palu-Sulteng-Perkara yang membelit seorang pengusaha bernama Iwan Teddy memasuki babak baru. Bagaimana tidak? Setelah melalui proses hukum yang berkepanjangan, bahkan sempat di tahan di Kepolisian dan Kejaksaan Iwan Teddy akhirnya divonis Onslag. Padahan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Iwan Teddy ancaman hukumannya selama 3 tahun penjara.
Iwan Teddy di vonis onslag van recht vervolging atau lepas dari pemidanaan. “Artinya segala tuntutan hukum atas perbuatan yang dilakukan terdakwa Iwan Teddy dalam surat dakwaan jaksa/penuntut umum Ria SH, telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, akan tetapi terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana. “Karena perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana, tapi merupakan bidang hukum perdata, dan hukum dagang,”ujar Hakim I Made Panji Sukadana, SH, MH yang mengadili perkara Iwan Teddy itu menjawab koranpedoman.com Selasa (26/5-2015).
Sementara itu informasi yang dihimpun di Kejaksaan Negeri Palu menyebutkan bahwa setelah mendengarkan putusan Hakim, pihak JPU melakukan kasasi terhadap kasus Iwan Teddy itu. Hal ini dibenarkan Kasipidum Kejari Palu Muhammad Fuad, SH, MH. “Benar JPU kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan Iwan Teddy melakukan Kasasi,”ujar Fuad. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top