Diduga Edarkan Sabu 8,94 Gram FP Diciduk Satser Narkoba Polres Parimo

Bang Doel (deadline-news.com)-Parimosulteng-Satuan reser (Satser) Narkoba Polres Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah (Parimo Sulteng) kembali mengungkap dan mengamankan narkoba jenis sabu-sabu seberat 8,94 gram.

Adalah Fahrul Putia (FP) alias Lulu terduga penyalahgunaan narkoba jenis sabu itu. Fahrul Putia ditangkap (diciduk) di kediamannya desa Toboli kecamatan Parigi Utara kabupaten Parimo pada Jum’at malam (6/4-2018) sekitar pukul 22:30 wita.

“Kronologis penangkapan itu dilakukan, setelah dilakukan penggeledahan di rumah terduga dengan ditemukan barang bukti berupa 72 (tujuh puluh dua) paket narkotika jenis sabu dibukus plastik klip bening dengan berat bruto i 8,94 gram, 3 (tiga) buah korek api gas, 1 (satu) pak plastik klip bening, 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong), 1 (satu) buah jarum sumbu, 3 (tiga) buah potongan pipet,”jelas Kapolres Parimo AKBP Sirajuddin Ramli, SH via whatsapp Sabtu (7/4-2018) ke deadline-news.com.

Menurut Kapolres Sira, penangkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa telah marak peredaran narkotika jenis sabu di wilayah desa Toboli dan sekitarnya.

Dan kemudian anggota sat res narkoba melakukan penyelidakan dan pada hari jumat tanggal 06 april 2018 sekitar jam 22.30 wita anggota sat res narkoba sat res narkoba berhasil menciduk terduga pengedar / penyalahguna narkotika jenis sabu di desa toboli kec. Parigi utara kab. Parimo itu.

“Berdasarkan hasil introgasi bahwa terduga memperoleh narkotika jenis sabu dari wilayah pantai barat Kabupaten Donggala. Namun terduga tidak dapat menyebutkan nama yang bersangkutan (pemberi narkoba itu). Atas perbuatannya, terduga dapat dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 ayat (1) undang-undang 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimal 4 (empat) tahun penjara,”kata AKBP Sirajuddin Ramli. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top