Diduga Ada PETI Beroperasi di Desa Dopalak Paleleh

0

 

M.Ramly Bantilan (deadline-news.com)-Buolsulteng-Diduga ada praktek tambang emas tak berizin (PETI) beroperasi di Pantai Desa Dopalak Kecamatan Paleleh Kabupaten Buol Sulawesi Tengah. Demikian informasi yang dihimpun di Paleleh Kamis (27/1-2022).

“Ironisnya munculnya aktivitas penambangan emas ilegal di Desa Dopalak Kecamatan Paleleh itu, tidak ada tanggapan serius oleh pemerintah daerah Buol. Padahal rawan akan terjadinya abrasi pantai,”ujar sumber itu.

Menurutnya meski dampak penggunaan tambang ilegal di pingiran pantai oleh masyarakat desa Dopalak itu telah nyata merusak lingkungan.

“Dan rentan bencana ekologis jika Daerah pingiran pantai di lakukan penambangan ilegal, tentunya harus ada peringatan oleh pemerintah desa, mengingat ekosistem bawah laut atau terumbuh karang yang akan punah,”terang sumber lagi.

Kata dia bila salah satu komponen kelestarian alam terganggu, kerusakan dan kehancuran tentu akan terjadi.

“Dan masyarakat pula lah yang akan merasakan dampaknya. Tentunya pemerintah harus memberikan peringatan akan bahaya tersebut,”tuturnya.

Sumber itu menandaskan agar polemik ini tidak berkepanjangan dan semakin merugikan masyarakat lain, seharusnya pemerintah segera membentuk tim investigasi khusus sekaligus proses penegakan hukumnya terhadap mafia tambang.

“Jangan ada impuunitas hukum terhadap korporasi perusak lingkungan,”tegasnya.

Menurutnya, realita dari usaha penambangan emas menggunakan rakit dan mengangkut hasil galian bawah laut ini lebih banyak dampak negatifnya.

Seperti informasi yang diperoleh, media Kamis (27/1-2022) pelaku tambang masih saja beraktivitas, tepatnya di pinggiran pantai Desa Dopalak, Kecamatan Paleleh oleh salah satu sumber yang tidak mau di sebut namanya.

Sumber itu mengatakan bahwa kegiatan penambang ilegal sudah cukup lama dan mengunakan rakit dalam hal pengambilan tanah atau bahan di bawah laut serta tidak memiliki ijin IPR.

Lanjut dia, bahwa saat ini ada puluhan rakit penambang yang melakukan aktivitas di lokasi dan itu sangat mengancam akan ekosiatem bawah laut.

Dia berharap pemerintah segera melakukan peringatan dini agar tidak terjadinya bencana abrasi pantai.

Saat di konfirmasi kades Dopalak Umar Munggeli melalui telpon di whatsappnya Kamis (27/1-2022) membenarkan bahwa ada penambang ilegal tak memiliki izin IPR.

“Tetapi hanya berdasarkan Permendagri No. 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Lembaga Adat Desa (LAD) dan perdes No 08 tahun 2021 tentang penjabaran pembentukan lembaga adat desa dopalak yang menjadi dasar penambangan itu,”tutur Umar.***

Tinggalkan Komentar Anda! :

%d blogger menyukai ini: