Dicky : Kita Akan Arahkan Ke Sengketa Partai

 

 

“Ini Perdata Merugikan Saya Bukan Sengketa Partai”

Bang Doel (deadline-news.com)-Palusulteng-Dicky Patadjenu,SH kuasa hukum Ketua DPP, DPD dan DPC Partai Demokrat menjawab deadline-news.com group detaknews.id Senin (27/6-2022), mengatakan gugatan Abdurrahman Kasim, SH,MH akan diarahkan ke sengketa partai.

“Kita akan meminta dan mengarahkan gugatan bapak Abdurrahman Kasim,SH,MH ke klien kami ke sengketa partai,”kata Dicky di pengadilan Negeri Palu.

Selain Dicky juga seorang pengacara asal Jakarta yang merupakan kuasa hukum dari 6 orang tergugat yakni Dr. Muhajir, S.H, M.H.

“Kami dari DPD dan DPP kuasa bersama ke 6 tergugat itu,”ujar Dicky.

Sementara itu Abdurrahman Kasim,SH,MH menegaskan itu bukan sengketa partai, tapi perdata.

“Ini perdata dan merugikan saya, bukan masalah partai,, tapi masalah pelanggaran anggaran dasar,”tandas pengacar senior itu.

Abdurrahman Kasim adalah mantan Pelaksana Tugas (PLT) Ketua DPC Partai Demokrat Donggala.

Sejak ditunjuk jadi PLT ketua Partai Demokrat Donggala semua yang dilakukannya atas perintah ketua Partai baik DPP maupun DPD Sulteng, termasuk menemui konstituen membagi-bagi masker dan membangun kantor di Banawa ibu kota Kabupaten Donggala.

“Jadi semua yang saya lakukan atas perintah pimpinan partai,”ujar Abdurrahman M Kasim,SH,MH.

Mereka yang digugat Abdurrahman Kasim itu yakni ketua umum (Ketum) DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Kata Abdurrahman selain, AHY,  yang digugat, juga Sekjen Partai Demokrat, Teuku Riefky Marsya, Kepala BPOKK, Herman Chairon, Ketua DPD Demokrat Sulteng, Anwar Hafid, Sekretaris DPD Demokrat Sulteng, Moh Hidayat Pakamundi dan Ketua DPC Demokrat Donggala, Dr.Hj.Marlela.

“Sebagai kader Partai Demokrat  saya merasa dirugikan, makanya saya menggugat para petinggi Partai Demokrat mulai dari DPP, DPD dan DPC,”kata Abdurrahman Kasim.

Menurut pengacara Pemda Pasangkayu itu, gugatan meteril yang diajukannya sebesar Rp, 600san juta ke para petinggi Partai Demokrat.

Gugatan Abdurrahman ini dijadwalkan sidang perdananya hari ini Senin (26/6-2022), di Pengadilan negeri kelas 1A Palu berdasarkan nomor perkara: 66/Pdt.G/2022/PN Palu. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top