DB Lubis Dalam Pusaran Dugaan Korupsi TTG

 

 

Bang Doel (deadline-news.com)-Donggala-Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Donggala, DB Lubis,SH,MH dalam pusaran dugaan penerimaan sejumlah fee proyek  pengadaan proyek Tehknologi Tepat Guna (TTG) dan Website disejumlah Desa tahun 2019 di Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah.

Beredarnya  rekap penerima fee proyek ke sejumlah pejabat di Donggala dan foto penyerahan uang dari Direktur CV. Mardiana Mandiri Pratama di ruang kerja Bupati Donggala Kanjeng Ario Dinigrat  Kasman Lassa dan diduga diterima langsung oleh DB Lubis dan Kasim.

Saat dihubungi tim liputan, DB Lubis bungkam, ditanya soal penerimaan fee proyek pengadaan alat TTG dan Website Desa tahun 2019 itu.

Lubis mengacuhkan pertanyaan tim liputan yang dikirim melalui pesan WahtsApp ke nomor ponselnya.

Tak hanya itu, tim liputan berusaha menelpon mantan Kabag Hukum dan Inspektur Inspektoeat Pemkab Donggala itu, namun tak juga diangkat.

Pesan WhatsApp dikirim dari hari Senin tanggal 5 September 2022 hingga Selasa 6 September 2022, namun tak satupun pertanyaan dijawab oleh DB Lubis.

Sebelumnya, beredar dua lembar rekap penerima fee proyek pengadaan alat Tehknologi Tepat Guna (TTG) di Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah.

Dalam rekap itu disebut, tercatat sejumlah pejabat di Kabupaten Donggala diduga menerima fee tersebut. Salah satunya adalah DB Lubis.

Dalam catatan itu disebutkan, fee proyek itu untuk pembelian kebun, biaya kuliah DB Lubis dan Bupati Donggala, Kasman Lassa, biaya pembuatan kalender, biaya syukuran WTP,  biaya bayar mobil di tempat pengadaian, biaya pembayaran listrik, dan fee dari dua desa di Kabupaten Donggala. Jumlahnya mencapai ratusan juta rupiah.

Sementara itu, Muhlis, yang bertandatangan dalam rekap itu saat ditemui membantah telah menerima fee pengadaan alat Tehknologi Tepat Guna (TTG) dan Website Desa. Menurut Muhlis rekap itu tidak benar.

Adik ipar Bupati Donggala ini mengelak dengan dalih bahwa tidak ada bukti kwitansi penerimaan aliran dana tersebut.

“Artinya, apa ya, kalau orang terima duit itu harusnya pakai kwitansi. Kalau memang saya ambil duit itu, kwitansinya mana?,” katanya di Donggala, Selasa, 30 Agustus 2022.

Sementara itu, Kapolres Donggala, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Muhammad Yudie Sulistiyo,S.I.K. saat di konfirmasi belum banyak memberikan keterangan.

Namun ia menyebutkan akan menelusuri kebenaran rekap fee proyek TTG dan Website Desa itu.

“Mohon maaf, info akan ditelusuri kebenaranya, yang jelas untuk penanganan kasus finger print sudah diproses,” jawabnya, Selasa 6 September 2022.

Sebelumnya, Aliansi Donggala Bergerak mendatangi kantor Mapolres Donggala, Senin 5 September 2022. Mereka mendesak Satreksrim Polres Donggala untuk memanggil DB Lubis untuk dimintai keterangan atas kebenaran rekap fee proyek TTG dan Website Desa.

Dalam rekap tersebut diduga sejumlah fee juga mengalir ke Polres Donggala.(dikutip di metrosulteng).***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top