Dana CSR Bank Sulteng Disoal, Mantan Pejabat dan Pejabat Diperiksa Kejati

 

Rahmadi M. (deadline-news.com)-Tolitolisulteng-Berawal dari temuan BPK RI, Dana Corporate social responsibility (CSR) bank Sulteng cabang Tolitoli sebesar Rp, 1.017.400.457 kini mulai disoal.

Sejumlah mantan pejabat dan pejabat di Kabupaten Tolitoli diperiksa tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati- Sulteng).

Mantan Bupati Tolitoli Mohammad Saleh Bantilan telah dimintai keterangan pihak penyidik Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulteng tanggal 5 Oktober 2021.

Kemudian mantan sekretaris daerah Tolitoli Mukaddis Syamsuddin, Sekretaris Daerah Tolitoli Asrul Bantilan, Plt. Inspektur Inspektorat Tolitoli, Masyhur dan bagian pendataan Dinas Sosial (Dinsos) Tolitoli, Isa dan Arif. Mereka diperiksa pada Jum”at 8 Oktober 2021.

Kasi Penkum Kejati Sulteng Reza Hidayat, SH.MH yang dimonfirmasi via chat di whatsappnya terkait pemeriksaan tersebut membenarkannya.

Namun Reza tidak menyebutkan keseluruhan pejabat yang telah di mintai keterangan pihak penyidik Aspidsus Kejati Sulteng.

Reza hanya menyebutkan yang dimintai keterangan Inspektur Inspektorat dan Mantan Sekda.

“Iya, infonya Inspektur Inspektorat dan mantan Sekda di undang untuk dimintai keterangan,” jawabnya singkat.

Reza juga sebelumnya menyampaikan mantan Bupati Tolitoli Saleh Bantilan telah dimintai keterangan pada selasa 5 Oktober 2021.

“SB (mantan bupati) bukan dimintai keterangan hari ini, ybs sdh dimintai keterangan kmrn,” jawabnya melalui WhatsApp (WA).

Sementara Staf bagian pendataan Dinsos, Arif dikonfirmasi media ini Sabtu (9/10-2021), membenarkan kalau pihaknya telah dimintai keterangan oelh penyidik di Kejati Sulteng.

“Iya pak, saya dengan ibu Isa di mintai keterangan sama penyidik di Kejati Sulteng Jum’at kemarin,”sebutnya.

Arif juga menyatakan selain pihaknya dengan Isa yang dimintai keterangan, ada juga mantan Sekda dan Inspektur Inspektorat Tolitoli yang di mintai keterangan oleh penyidik Kejati Sulteng.

“Kemarin ada mantan Sekda dengan kepala Inspektorat di Kejati Sulteng pak,”ujarnya.

Dihadapan peyidik Arif menjelaskan tahap pertama penyaluran diserhakan di kantor Dinas Sosial dengan penerima dari dua kecamatan yakni kecamatan Baoalan dan kecamatan Galang dengan jumlah data penerima yang terdata sebanyak 2663 orang.

Sementara untuk penyaluran tahap dua yang didistribusi di tiga kecamatan yakni kecamatan Tolitoli Utara, Ogodeide dan kecamatan Lampasio dengan jumalah data penerima yang masuk di Dinsos sebanyak 2423 orang.

“Saat ditanya penyidik saya sudah jelaskan semua pak, dan data – data penerima sudah kami serahkan,”terangnya.

Untuk penyaluran tahap dua kata Arif, pihaknya tidak mengetahui karena saat distribusi sembako tidak dilibatkan, namun semua data sudah disampaikan kepada pimpinan Plt.Kadis Sosial yang saat itu di jabat Roedollof.

“Intinya pak data sdh kami sampaikan sama pimpinan karena pada saat penyaluran saya tidak tau persis pak karena Bukan kami yg menyalurkan, Maaf pak Coba dikonfirmasi pak Edo Plt. kadis waktu itu, karena pada sdh mau salur data kami sdh sampaikan ke pimpinan.” jawabnya melalui WA.

Ditempat terpisah Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Nahdatul Ulama (LAKPESDAM NU), Fahrul Baramuli mengatakan banyak kejanggalan terkait dana CSR Bank Sulteng yang diperuntukan ke masyarakat miskin yang terdampak Covid-19.

Kejanggalan tersebut kata Fahrul sesuai dengan temuan BPK RI, mulai dari tahap pertama dana yang di transfer dari Bank Sulteng ke rekening bendahara Dinsos sebesar 532.652.497.

Sejak 29Juli 2020, dana tersebut sempat mengendap selama tiga bulan, sebab nanti bulan Oktober tepatnya 6 dan 7 Oktober dana tersebut baru di transfer ke rekening penyedia.

Lebih parah lagi lanjut Fahrul, penyaluran tahap dua, dana yang masuk sebesar Rp.484.747.959. pada 20 November 2020 dari Bank Sulteng ke rekening bendahara, di transfer ke rekening penyedia pada 2 Desember 2020.

Dan kontraknya dibuat nanti 7 Desember 2020, bahkan isi kontrak yang di buat tidak merinci sembako yang akan dibelanjakan.

“Ini kan aneh, dananya sudah transfer kepada penyedia kontraknya belum di buat, kemudian di isi kontrak tidak di muat rincian pembelanjaan, yang ada hanya total anggaran keseluruhan untuk pembelian sembako, ini juga sudah melanggar peraturan LKPP nomor 13 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa dalam penanganan keadaan darurat,” kata Fahrul.

Terkait keterangan bagian data Dinas Sosial Arif, bahwa data penerima mulai dari tahap pertama sebanyak 2663 orang dan tahap kedua sebanyak 2423 orang jika di totalkan jumlah penerima sebanyak 5.086 orang.

Sementara di LHP BPK RI setiap penerima sembako jika di rupiahkan dengan sembako yang di terima oleh masyarakat miskin sebesar Rp 148.000, ada selisih sekitar Rp 264 juta lebih.

“Coba di kalikan data penerima 5.086 dengan data yang ada di LHP BPK RI bahwa setiap penerima jika di rupiahkan sebanyak 148 ribu, di situ ada selisih 264 juta lebih dari dana yang masuk di rekening penyedia sebesar 1.017.400.456,” beber Fahrul Baramuli. (Sumber celebespos.com). ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top