DAK Ditahan Kemenkeu, Rekanan Ancam Gugat Kepala Daerah

Doel (Deadline News/koranpedoman.com)-Hampir semua daerah di Indonesia meradang. Pasalnya dana alokasi khusus (DAK) pada anggaran pendapatan dan belanja Negara perubahan (APBNP) tahun 2016 tidak turun dari pusat (tidak cair). DAK tersebut ditahan pihak kementerian keuangan (Kemenkeu). Pasalnya realisasi pekerjaan di beberapa daerah tidak tepat waktu. Makanya untuk sementara DAK untuk daerah-daerah ditahan sementara oleh Kemenkeu.
Alasan pihak Kemenkeu itu menjadi pembenaran untuk menahan uang ke daerah. Akibatnya sejumlah rekanan merasa dirugikan. Sehingga akan menggugat kepala daerah. Diantara rekanan itu adalah Sidiq, Nurnas, Hasan dan banyak lagi yang lainnya, jika dua bulan kedepan hasil pekerjaan mereka tidak dibayarkan. Sebab mereka telah melaksanakan pekerjaan dengan baik, walau jadwal pekerjaan lewat dari deadline tanggal pelaporan dan evaluasi ke pusat. Karena pihak Kemenkeu meminta semua laporan hasil pekerjaan harus masuk tanggal 15 Desember, sementara pekerjaan di lapangan masih berjalan.
Sehingga pihak satuan kerja perangkat daerah (SKPD) tidak berani melakukan astimasi ekspekulasi, karena dikhawatirkan tidak sesuai dengan apa yang dilaporkan dan realisasi di lapangan. Demikian sumber yang dihimpun Koran Deadline News dan online www.koranpedoman.com pekan lalu di sejumlah daerah diantaranya Mamuju Utara, Kota Palu, Pemprov Sulteng dan Bantaeng.
Hasil investigasi di lapangan, untuk Kabupaten Mamuju Utara (Pasangkayu-red), DAK perubahan yang ditan oleh Kemenkeu yang melekat di tiga SKPD yakni Dinas Pekerjaan Umum (PU), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, dan Dinas Kesehatan mencapai Rp, 35 miliyar. Kemudian Pemkot Palu DAKnya yang ditahan olek Kemenkeu sebesar Rp, 16 miliyar yang melekat di RSUD Anutapura dan sebagian Dinas PU.
Begitu juga dengan Pemprov Sulteng DAKnya masih tertahan di kementerian Keuangan kurang lebih Rp, 60 miliyar. DAK Pemprov Sulteng yang ditahan Kemenkeu itu melekat dibeberapa SKPD diantaranya Dinas PU Bina Marga, RSUD Undata dan Dinas Kesehatan, Dinas Kelautan dan Perikanan, bidang kesehatan dan keluarga berencana, bidang kedaulatan pangan, bidang energi dan sumber daya, bidang lingkungan hidup dan kehutanan, bidang transportasi, bidang sarana dan prasaranan Sat Pol PP dan DAK Tambahan. Sementara Kabupaten Bantaeng juga mengalami hal yang sama, DAK perubahan tahun 2016 masih ditahan pihak Kemenkeu sebesar Rp, 19 miliyar.
Bupati Pasangkayu/Mamuju Utara Ir.H.Agus Ambo Djiwa, MP yang dikonfirmasi di kediamannya pekan lalu mengaku prihatin dan kecewa dengan pemerintah pusat khususnya Kementerian Keuangan, pasalnya DAK untuk membiayai pembangunan fisik (Infrastruktur) sampai Januari 2017 masih ditahan pihak Kemenkeu. Padahal DAK tersebut untuk membayarkan rekanan yang telah menyelesaikan pekerjaannya.
“Mestinya Kemenkeu mengusulkan segera dibuatkan perperes terkait DAK perubahan agar proses pembangunan di daerah berjalan dengan baik. Kalau begini bias bahaya kita, bias-bisa para rekanan menggugat kita, karena mereka sudah bekerja dan menyelesaikan pekerjaannya tapi kok dananya ditahan,”tegas Bupati Agus.
Sementara itu Kepala DInas Pengelolaan keuangan dan Asset Daerah Kota Palu Irmawati Alkaf yang dikonfirmasi membenarkan jika DAK Perubahan untuk Pemkot Palu masih ditahan pihak Kemenkeu. Hal senada juga dikatakan pihak BPKAD Pemprov Sulteng bahwa DAK mereka kurang lebih Rp,60 miliyar masih tertahan di Kemenkeu. Ketua Komisi II DPRD Sulteng Yus Mangun, SE yang dikonfirmasi membenarkan masih adanya DAK untuk Pemprov ditahan pihak kementerian Keuangan.
Hal yang sama juga dikatakan Bupati Bantaeng Prof Dr.Ir.H.Nurdin Abdullah, M.Agr yang dikonfirmasi mengaku DAK Perubahan untuk daerahnya masih ditahan pihak Kemenkau. “Iya masih ada sekitar Rp, 19 Miliyar yang belum dicairkan,”tulis Nurdin Abdullah via whaatsappnya.
Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD), melalui sekretaris Badan Sudirman, mengatakan bahwa sisa DAK yang tertahan tinggal Rp, 26,701,640,158, dan telah terealisasi pertanggal 30 Desember sebesar Rp,247,916,336,846. Sedangkan usulan SKPD yang bakal dibayarkan sebesar Rp, 21,664,338,563. Karena sudah ada kontrak kerjanya dan pekerjaannya sudah selesai, tapi belum dibayarkan. Sebab dananya masih tertahan di kementerian keuangan, akibat keterlambatan pelaporan realisasi hasil pekerjaan. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top