Bupati Touna Muhamad Lahay Dipolisikan Terkait Dugaan Korupsi Alkes

 

Bang Doel (deadline-news.com)-Palusulteng-Bupati Tojo Una-Una Muhamad Lahay,SE Dilapor Kepolisi terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek alat kesehatan (Alkes) tahun anggaran 2017.

Proyek Alkes itu diduga merugikan keuangan negara kurang lebih Rp, 12.156.391.841.

Adalah Yusuf Dumo yang menyerahkan laporan itu ke Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulteng dan diterima oleh Ipda Jusri Tandena pada awal Januari tahun 2022 ini.

Dugaan korupsi proyek Alkes itu modusnya dari pembelian sehingga diduga terjadi selisi harga yang siknifikan.

“Kalau dibeli melalui E-Katalog harganya lebih murah, bisa setengah dari harga. Tapi karena ditenderkan, sehingga terjadi pembengkakan harga yang selisinya mencapai kurang lebih Rp,12,1 miliyar,”ujar sumber itu sambil memperlihatkan daftar perbandingan harga E-katalog dengan harga Tender.

Menurut sumber itu dugaan korupsi Proyek Alkes yang melekat di RSUD Ampana itu dilaporkan oleh Aliansi Sipil Pengawal Kebijakan Publik (Aspekp).

Kata sumber lagi proyek Alkes itu nilai anggaran sebesar Rp,13.265.659.000 dan dikerjakan oleh PT.Bijie Jaya Perdana. Dan proyek pengadaan alat kesehatan gigi dan laboratorium dengan nilai anggaran sebesar Rp, 8.449.997.000. Dan dikerjakan oleh PT. Bumi Sepakat Selaras.

“Dari dua proyek Alkes itu diduga terjadi tindak pidana korupsi yang diperkirakan kurang lebih Rp, 12.156.391.841,”sebut sumber itu.

Kata sumber itu sesuai laporan Aspekp, secara fisik proyek itu tidak terealisasi namun oleh Bupati Touna Muhamad Lahay selaku terlapor memerintahkan kepada pejabat pembuat komitmen (PPK) Efrain untuk membuat dokumen 100 persen agar dana proyek itu segera di cairkan.

Pejabat pembuat komitmen (PPK) Efrain yang dikonfirmasi via chat di whatsappnya membenarkan jika Bupati Touna Muhamad Lahay dilaporkan di Tipikor Polda Sulteng.

“Iya betul di lapor,”tulis Efrain menjawab konfirmasi deadline-new.com Rabu malam (27/1-2022) pukul 00.11 wita.

Disinggung soal tanggapannya terkait laporan di Tipikor Polda Sulteng itu, Efrain mengatakan dirinya sudah mengklarifikasinya di Polda Sulteng.

“Tanggapan saya, saya sudah klarifikasi di Polda pak 🙏,”tulis Efrain menjawab deadline-news.com.

Ditanya lagi apa klarifikasi anda di Polda, kata Efrain dirinya sudah lupa.

“Saya sudah lupa pak,”tulis Efrain.

Sementara itu Bupati Touna Muhamad Lahay yang dikonfirmasi via chat di whatsappnya sampai berita ini naik tayang belum memberikan tanggapannya.
Begitupun dengan pengacaranya Dr.Ishak Adam,SH,MH. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top