Bupati Touna Mat Lahay Mengaku Kaget

 

Bang Doel (deadline-news.com)-Palusulteng-Bupati Tojo Unauna (Touna) Mohammad (Mat) Lahay menjawab konfirmasi deadline-news.com Rabu (13/4-2022) mengaku kaget dengan munculnya surat pernyataan yang mencatut namanya tertanggal 23 Maret 2022 yang berisi pengakuan pengancaman pembunuhan lewat chat aplikasi whatsapp ke ponsel Sitti Hajar.

“Kaget juga sy muncul surat pernyataan itu,” tulis Bupati Touna Mohammad Lahay via chat di whatsappnya menjawab konfirmasi deadline-news.com Rabu (13/4-2022), sekitar pukul 18:07 wita.

Menurutnya surat pernyataan tertanggal 23 Maret 2022 yang berisi pengakuan perbuatan telah melakukan pengancaman pembunuhan terhadap Istri sirinya Sitti Hajar, bukanlah dari dirinya.

“Klo itu tdk benar,” tulis Bupati Touna dua periode itu.

Pengakuan itu tertuang dalam surat pernyataan bermatrai Rp, 10,000 yang ditandatangani Moh. Lahay pada tanggal 23 Maret 2022 di Ampana.

Dalam surat tersebut Mat Lahay mengakui telah melakukan pengancaman pembunuhan terhadap Sitti Hajar.

Dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya serta tidak akan menyakiti istrinya (Sitti Hajar) baik secara fisik maupun perasaan dan hatinya.

Bahkan dalam surat tersebut Mat Lahay menyatakan akan memberikan nafkah materil terhadap Istrinya Sitti Hajar yang dinikahinya secara syariat Islam.

Mat Lahay juga berjanji akan memberikan tempat tinggal yang layak, kendaraan dan modal usaha. Namun surat pernyataan itu diakui Moh. Lahay bukan dari dirinya.

Sebelumnya Mohamad Natsir Said, SH kuasa hukum Sitti Hajar membenarkan jika kliennya menerima surat pernyataan dari Mat Lahay dengan harapan dapat mencabut laporannya di Polda Sulteng.

Hanya saja kata Natsir, kliennya tidak mau mencabut laporannya itu.

“Memang pernah klien kami diminta untuk mencabut laporannya dengan dijanjikan akan dinafkahi, diberikan modal usaha, rumah dan kendaraan,” tegas Natsir menjawab deadline-news.com Sabtu malam (9/4-2022), via chat di whatsappnya.

Hanya saja kata Natsir, surat pernyataan yang dibuat Mat Lahay tidak rinci memuat batas waktu, jumlah modal usaha, jenis kendaraan yang dimaksud serta hunian seperti apa.

“Surat pernyataan atau perjanjian atau sejenisnya mesti menjelaskan rinci hal-hal yang diperjanjikan. Hal itu untuk menjaga agar tidak ada pihak yang justeru dirugikan kembali dari isi perjanjian itu. Soal waktu misalnya, jika tidak memuat batas pemenuhan janji, maka bisa saja ditunda-tunda hingga puluhan tahun,”urai Natsir.

Masih menurut Natsir, dengan dasar pemikiran itulah sehingga ibu Sitti Hajar tidak mau mencabut laporannya di Mapolda Sulteng dan berharap penyidik Polda Sulteng untuk menseriusi dan terus meningkatkan penyidikan agar segera melakukan gelar perkara atas kasus pengancaman pembunuhan yang diduga dilakukan Bupati Touna Mat Lahay terhadap Sitti Hajar. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top