Bupati-Sekda Tolitoli Terancam Denda Rp, 10 M

Bupati Tolitoli Muhammad Saleh Bantilan, SH, MH bersama Sekretaris Daerah Iskandar Nasir, SH, MM.
Bupati Tolitoli Muhammad Saleh Bantilan, SH, MH bersama Sekretaris Daerah Iskandar Nasir, SH, MM.

DOEL-koranpedoman-OLITOLI-Sulteng-Terkait dengan dugaan reklamasi pantai dan pembabatan hutan magorove di Kelurahan Sidoarjo Kecamatan Baolan Kabupaten Tolitoli mengundang perhatian Ombudsman perwakilan Provinsi Sulteng untuk melakukan investigasi.

Dan hasil investigasi itu Ombudsman merekomendasikan ke aparat penegak hukum baik Polda maupun Kejati Sulteng untuk melakukan langkah-langkah hukum. Pasalnya reklamasi pantai yang diduga dilakukan bupati Tolitoli Muhammad Saleh Bantilan, SH, MH bersama Sekretaris Daerah Iskandar Nasir, SH, MM itu, melanggar garis kesepadanan pantai, dan undang-undang lingkungan hidup No. 32 TAHUN 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Sebagaimana diatur pada BAB XV ketentuan Pidana sebagaimana disebutkan bahwa tindak pidana dalam undang-undang ini merupakan kejahatan. Hal ini ditegaskan pada Pasal 98 .(1) yakni Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). Dengan demikian Bupati Ale dan Sekda Iskanda terancam hukuman dendan Rp, 10 miliyard dan kurungan penjara 10 tahun, jika benar tidak memiliki izin baik AMDAl, Izin Lokasi, Rekomendasi dari Menteri Perhubungan dan Menteri Kelautan dan Perikanan.

Adalah lahan kawasan pantai yang tidak jauh dari Pelabuhan Dede Tolitoli yang diduga mereka reklamasi. Padahal areal pelabuhan itu tidak boleh dilakukan reklamasi. Kalaupun dipaksakan harus mengantongi analisisi dampak lingkungannya (AMDAL) dari Badan Lingkungan Hidup. Kemudian harus memiliki izin dari Kementerian Perhubungan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementrian Kehutanan dan Pelindo, serta rekomendasi dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, dan Instansi yang menangani tata ruang dan wilayah (RTRW).

Syarat-syarat tentang pengelolaan lingkungan itu diduga diabaikan oleh Bupati Ale dan Sekda Iskandar. Bahkan informasi yang dihimpun koran Deadline News dan Koranpedoman.com sampai saat ini tak secarik kertaspun pengajuan izin maupun rekomendasi dari departemen terkait dengan Reklamasi yang mereka lakukan kedua petinggi daerah di Kabupaten Tolitoli itu.

Makanya Ombudsman RI perwakilan Provinsi Sulteng dalam suratnya No.0027/SRT/0106.2014/PLU.04/I/2015 menegaskan bahwa pelaksanaan reklamasi di Kecamatan Baolan dilaksanakan tanpa memiliki izin lokasi dan izin pelaksanaan reklamasi yang diwajibkan sesuai pasal 15 Perpres 122 tahun 2012. Bukan itu saja tapi tidak ada diamanatkan dalam Perda No. 16 Tahun 2012 Tentang RTRW Kab. Tolitoli yang mengalokasikan ruang untuk reklamasi atau mendeliniasi kawasan reklamasi pantai di Kec. Baolan. Hal ini mengindikasikan terjadinya penyelundupan Hukum dalam pelaksanaan kegiatan
Tersebut.

Menurut Ketua Ombudsman Sulteng Sopyan Farid Lembah, SH bahwa kegiatan reklamasi dan pembangunan diatas lahan tersebut yang dilakukan dengan membabat sebagian pohon bakau (mangrove) dikhwatirkan akan berdampak pada tingginya risiko bencana. Mengingat kawasan yang direklamasi merupakan wilayah rawan banjir yang disertai dengan kenaikan/pasangnya permukaan air laut (banjir rob). Sehingga pemanfaatan ruang dengan melakukan reklamasi di daerah tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 42 UU 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana bahwa penegakan rencana tata ruang dilakukan untuk mengurangi risiko bencana.

Kata Sopyan menyikapi hal itu, Ombudsman Sulteng menyarankan kepada Bupati Tolitoli Muhammad Saleh Bantilan segera menghentikan pembangunan di atas lahan Reklamasi Pantai di beberapa titik di kecamatan Baolan dan mengembalikan fungsi ruang sesuai peruntukannya guna menghindari masalah hukum dan lingkungan yang diakibatkannya. Pemerintah Daerah Kabupaten Tolitoli harus bersikap tegas dalam pengawasan pengendalian pemanfaatan ruang di Kabupaten Tolitoli dan memberikan sanksi terhadap perorangan ataupun Badan Hukum yang melakukan pembangunan di atas lahan reklamasi yang tidak memiliki izin pemanfaatan ruang sesuai ketentuan Pasal 48 ayat 2 dan Pasal 50 ayat 1 Perda No. 16 Tahun 2012 tentang RTRW Kab. Tolitoli Jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Tata Ruang. Melakukan pembinaan terhadap oknum PNS yang terlibat dalam pelaksanaan reklamasi dimaksud sesuai ketentuan Perundang-Undangan tentang kepegawaian dan melaporkan kelalaian pelaku reklamasi yang mengkibatkan tingginya risiko bencana kepada instansi berwenang sesuai ketentuan Pasal 75 ayat 1 UU 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana.

Sementara itu Bupati Tolitoli Muhammad Saleh Bantilan, SH, MH yang dihubungi berkali-kali di 4 (Empat) no.handponnya tidak diperoleh keterangannya. Sebab tak satupun no.handpone Bupati Ale itu yang aktif. Semua yang dihubung terdengar suara maaf nomor yang anda tuju sedang tidak aktif atau berada diluar jangkauan, silahkan coba hubungi lagi. Kemudian Sekda Kabupaten Tolitoli Iskandar Nasir, SH, MM yang dikonfirmasi dalam satu kesempatan di Palu ketika penerimaan DIPA tahun 2015 di Kantor Gubernur mengaku telah mengantongi AMDAL dan izin lokasi terkait reklamasi pantai yang dilakukannya untuk rencana pembangunan hotel milik pribadinya.

Selain itu ia juga menegaskan bahwa reklamasi pantai yang dilakukannya untuk mengembalikan fungsi tanah yang hanyut digerus air laut ketika ombak datang dan air pasang. “Kami telah mengantongi AMDAL dan izin lokasi terkait reklamasi yang kami lakukan. Dan relakmasi itu untuk mengembalikan fungsi tanah yang berada dibibir pantai yang hanyut akibat gerusan ombak air laut ketika pasang. Jadi bukan reklamasi sebenarnya, tapi terlebih pada pengembalian fungsi tanah wilayah pesisir yang telah tergerus,”aku mantan Kadis pertambang Sulteng itu. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top