Bupati Donggala VS Kades Marana Kembali Bertarung di PTUN Makassar

 

 

Mat (deadline-news.com)-Palusulteng-Setelah kalah bertarung dengan Kades Marana Lutfin, S. Sos di PTUN Palu, Bupati Donggala Dr. Kanjeng Raden Ario Hadiningrat Kasman Lassa, SH, MH akhirnya melakukan banding di PTUN Makassar.

Melalui enam orang Kuasa hukum Pemerintah Kabupaten Donggala, kembali mengajukan memori bandingnya meminta Majelis hakim PTUN Makassar agar membatalkan putusan PTUN Palu yang di menangkan oleh Lutfin, S. Sos sebagai penggugatdalam Perkara No. 56/G/2021/PTUN.PL.

Lutfin, S. Sos yang di konfirnasi terkait dengan banding yang di ajukan oleh bupati donggala mengatakan, banding yang di lakukan oleh enama pengacara bupati donggala tersebut adalah hak mereka sebagai pembanding/tergugat waktu itu yang kalah dalam putusan PTUN Palu.

“Itu haknya dorang yang kalah kalau saya tinggal menunggu memori bandingnya saja,” Kata lutfin.

Lutfin menambahkan, sampai kapan pun dirinya siap bertarung dengan bupati donggala demi sebuah kebenaran.

Selain itu dirinya mengibaratkan bupati donggala adalah penguasa atau gajah sedangkan dirinya hanya orang biasa yang tidak punya kekuatan apa apa di ibaratkan seperti semut.

“Ibaratnya bupati itu gajah sedangkan saya cuma se ekor semut tapi saya siap lawan dia (bupati-red) untuk sebuah kebenaran,”terang lutfin sambil tersenyum.

Lebih lanjut Lutfin menjelaskan, dirinya siap bertarung dengan bupati donggala di PTUN Makasar apapun yang terjadi karena ini adalah salah satu jalan untuk menumbangkan sebuah kezaliman yang ada di kabupaten donggala.

“Saya siap bertarung dengan Kasman, kita liat saja nanti apakah PTUN Makasar berpihak degan semut kaya saya ini atau seorang penguasa yang zalim itu,”tutup lutfin

Sebelumnya Pengadilan Tata Usaha Negara Palu Nomor: 56/G/2021/PTUN.PL, tanggal 10 Februari 2022 yang amar putusannya sebagai berikut:

MENGADILI
Dalam Eksepsi:
– Menyatakan eksepsi Tergugat tidak diterima untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Sengketa:
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;

  1. Menyatakan batal Keputusan Bupati Donggala Nomor 188.45/0297/DPMD/2021 tanggal 15 Juni 2021 tentang Pemberhentian Sementara Kepala Desa Marana Kecamatan Sindue Kabupaten Donggala, atas nama Lutfin, S.Sos.:

  2. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Donggala
    Nomor 188.45/0297/DPMD/2021 tanggal 15 Juni 2021 tentang Pemberhentian Sementara Kepala Desa Marana Kecamatan Sindue Kabupaten Donggala, atas nama Lutfin, S.Sos.:

4.Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi dan mengembalikan nama baik, harkat, martabat, dan hak-hak Penggugat serta kedudukannya sebagai Kepala Desa Marana Kecamatan Sindue Kabupaten Donggala periode tahun 2020-2026;

5.Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;

6.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 380.000,00
(Tiga Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah).***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top