Bupati Donggala Kalah Di PTUN Palu

 

Mat (deadline-news.com)-Palusulteng-Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu, akhirnya mengabulkan permohonan Kades Marana Lutfin, S. Sos dalam gugatannya terhadap bupati Donggala Dr. Drs Kasman Lassa, SH. MH, terkait dengan surat keputusan pemberhentian sementra.

Dalam putusan PTUN Palu itu, majelis hakim yang dipimpin oleh Yohanes Christian Motulo, SH dan didampingi dua hakim anggotanya masing-masing Slamet Riyadi, SH dan Richard Tulus, SH.

Dalam registrasi perkara 56/G/2021/PTUN.PL itu majelis berpendapat bahwa pemberhentian kades Marana Lutfin, S. Sos oleh bupati Donggala tidak berdasarkan aturan perundang undangan yang berlaku.

Olehnya itu majelis mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; menyatakan batal Keputusan Bupati Donggala Nomor 188.45/0297/DPMD/2021 tanggal 15 Juni 2021 tentang Pemberhentian Sementara Kepala Desa Marana Kecamatan Sindue Kabupaten Donggala, atas nama Lutfin, S.Sos.

Mewajibkan kepada Tergugat (Bupati Donggala Kasman Lassa) untuk mencabut Keputusan Bupati Donggala Nomor 188.45/0297/DPMD/2021 tanggal 15 Juni 2021 tentang Pemberhentian Sementara Kepala Desa Marana Kecamatan Sindue Kabupaten Donggala, atas nama Lutfin,S.Sos.

Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi dan mengembalikan nama baik, kedudukan, harkat, martabat, dan hak-hak Penggugat serta kedudukannya sebagai Kepala Desa Marana Kecamatan Sindue Kabupaten Donggala periode tahun 2020-2026.

Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya dan Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 380.000,00 (Tiga Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah).

Kades marana Lutfin, S.Sos yang dikonfirmasi terkait putusan tersebut mengatakan, kemenangannya di PTUN Palu adalah kemenangan masyarakat kabupaten Donggala pada umumnya dan masyarakat Marana khususnya.

“Ini adalah kemenangan masyarakat kabupaten Donggala pada umumnya dan masyarakat marana khususnya,”tutup Lutfin.

Sementara itu Sisten Administrasi Umum Pemkab Donggala Dee Lubis,SH,MH yang dimintai tanggapannya Jum’at (11/2-2022), via chat di whatsappnya, sampai berita ini naik tayang belum memberikan tanggapan.

Materi konfirmasi yang dikirim ke chat whatsapp Dee Lubis terlihat sudah dibaca dengan tanda contreng biru. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top