Bukan Diskriminatif, Tapi Mendidik Untuk Lebih Jujur

Bang Doel (deadline-news.com)-Palusulteng-Pelarangan aparatur sipil negara (ASN) untuk memberikan dukungan foto copy kartu tanda penduduk (KTP) bagi calon kepala daerah dari jalur independen, bukanlah tindakan diskriminatif.

Tapi justru mendidik agar lebih bekerja keras dan jujur bagi para calon pemimpin dari jalur independen untuk memperoleh dukungan KTP secara faktual, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Sebagaimana peratruran komisi pemilihan umum (PKPU) yang berdasarkan undang-undang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota anggota TNI-Polri, ASN dan pejabat kepala Desa tidak diperkenankan mendukung salah satu calon kepala daerah dalam Pilkada.

Hal itu ditegaskan Kepala Biro Teknis komisi pemilihan umum (KPU) RI Nur Syarifah menjawab wartawan di kantor KPU kota Palu Kamis (26/12-2019).

Nur Syarifah menegaskan masih bagus sekarang hanya 10 persen dari wajib pilih. Dibandingkan sebelumnya 10 persen dari jumlah penduduk. Sehingga harus lebih banyak dukungan KTP yang dikumpulkan. Tapi sekarang lebih ringan karena hanya 10 persen dari wajib pilih yang telah terdaftar.

Menurut Syarifah bagi calon independen sudah harus memasukkan data dukungannya pada bulan Februari 2020, sehingga masih ada kesempatan dua bulan untuk bergerak mencari dan memperoleh dukungan E-KTP.

Sedangkan calon kepala daerah yang menggunakan partai politik pertengahan bulan Juni 2020 sudah harus memasukkan berkas dan data dukungannya.

Sementara itu anggota KPU Kota Palu Iskandar Lembah menjelaskan bahwa untuk calon Independen Pemilihan Walikota Palu wajib memperoleh 21.396 foto copy KTP dukungan diluar ASN.

Karo teknis KPU RI itu didampingi anggota KPU Sulteng Dr.Sahran Raden saat berkunjung ke KPU Kota Palu. Adalah Ketua KPU Kota Palu Agussalim Wahid, didampingi dua anggota Komisioner kota Palu Iskandar Lembah dan Nurbiaya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top