Buddha Tzu Chi : Selama 10 Tahun Huntap Tidak Boleh Dialih Fungsikan

foto Verifikasi warga calon penghuni Huntap Buddha Tzu Chi di Tondo. foto humas/deadline-news.com

 

Bang Doel (deadline-news.com)-Palusulteng-Selama 10 tahun hunian tetap (Huntap) bantuan Yayasan Buddha Tzu Chi tidak boleh dialih fungsikan. Misalnya diperjual belikan ataupun disewakan kepada orang lain. Karena selama 10 tahun terhitung sejak 11 Januari 2020-11 Januari 2030 status Huntap itu dibangun diatas lahan bekas  hak guna bangunan (HGB).

“Namun setelah 10 tahun atau 10 tahun berikutnya dan seterusnya warga berhak memiliki sepenuhnya yang dibuktikan dengan sertifikat hak milik (SHM). Dan terserah warga setelah selesai perjanjian itu apakah mau dialih fungsikan atau bagaimana selanjutnya,”demikian penjelasan Marwan dari Yayasan Buddha Tzu Chi menjwab deadline-news.com Rabu malam (15/1-2020) dari balik rekaman audio di whatsappnya.

Menurut Marwan mungkin DPRD Kota Palu sebagai mana dilansir di antaranews.com salah presepsi soal maksud perjanjian 10 tahun itu. Kalau DPRD itu ikut dalam proses tahap verifikasi tentu dia akan mengerti.

“Karena dalam tahap verifikasi warga diberi penjelasan bahwa selama 10 tahun, bapak , Ibu huntap itu tidak boleh diperjual belikan, disewakan maupun dialih fungsikan. Namun kami berharap rumah tersebut tetap ditempati, dijaga, dirawat dan tidak diperjual belikan. Paling tidak, rumah itu dikembangkan yakni tumbuh kembangkan ekonomi berdikari disitu. Sehingga suatu saat para penghuni dan pemilik rumah itu menceritakan bagaimana perjuangan mereka kepada anak cucunya kelak sampai bisa tinggal dan mendapatkan Huntap itu,”terang Marwan.

Kata Marwan bukan hanya di Palu Yayasan Buddha Tzu Chi memberikan bantuan Huntap. Tapi 2004 pada bencana alam gempa bumi dan tsunami di Nangro Aceh Yayasan Buddha Tzu Chi juga ikut membantu dalam membangun hunian tetap bagi warga korban bencana dan menjadi hak milik mereka.

Senada dengan Marwan dari Buddha Tzu Chi, pemerintah Kota Palu melalui Kepala Bagian hubungan masyarakat dan protokoler (kabag Humas) Goenawan mengatakan sepengetahuannya selama 10 tahun warga korban bencana yang mendapatkan Huntap tidak boleh mengalih fungsikannya, misalnya disewakan atau diperjual belikan. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top