Besok KRP Daftarkan Gugat CSR ke PN Palu

Ilong (deadline-news.com)-Palusulteng-Kalau tak ada aral melintang, Senin besok (20/1-2020), Koalisi Rakyat Palu (KRP) gugat Corporate Social Responsibility (CSR) sejumlah perusahaan tambang galian C ke Pengadilan Negeri (PN) Palu. Demikian dikatakan salah seorang anggota KRP yang juga Advokat Rakyat Agussalim, SH kepada deadline-news.com Ahad malam (19/1-2020) di Palu Sulawesi Tengah.

Menurut Agus mereka yang tergabung dalam KRP yakni Yayasan Tanah Merdeka (YTM), KAI (Kongres Advokat Indonesia) Sulteng, LBH Palu, LBH Sulteng, APM, Sarekat Hijau Indonesia (SHI) Sulteng dan Masyarakat Buluri bersama Watusampo, akan bersama-sama ke pengadilan negeri Palu untuk mendaftarkan Gugatan CSR ke Pengadilan Negeri Palu.

Kata koordinator SPHP (Serikat Pekerja Hukum Progresif) yang juga wakil dari LBH Palu Agussalim SH bahwa Gugatan ini merupakan inti dari proses akhir perjuangan Keadilan Hukum yang bersifat Atribusi undang-undang dasara (UUD 1945).

Menurut bakal calon walikota dari jalur independen itu, dalam berbagai kasus yang menyangkut masalah lingkungan, biasanya Korporasi merupakan subyek paling dominan, sebagai dalang yang menyebabkan terjadinya penurunan mutu lingkungan hidup di suatu wilayah atau lingkungan masyarakat tertentu.

“Kasus penambangan Galian C di Kecamatan Ulujadi, termasuk kejadian luar biasa kerusakan ekologi lingkungannya,”terang Agussalim.

Agus menegaskan berbagai kalangan aktivis lingkungan dan praktisi Hukum pro ekologi dan Agraria sangat menyayangkan tidak adanya rehabilitasi dan pemberian kesejahteraan dari pengusaha tambang galian C itu dalam bentuk CSR kepada masyarakat sekitar pertambangan.

Agus menegaskan hal ini tidak terlepas dari kegiatan korporasi yang mengeksploitasi sumber daya alam dalam jumlah besar, sebagai salah satu faktor produksi untuk menunjang operasional yang secara langsung atau tidak langsung dapat menimbulkan dampak lingkungan terhadap masyarakat sekitar.

“Hal ini tentu bisa menjadi pemicu timbulnya sengketa antara korporasi dan masyarakat. Pemerintah seolah-olah melepaskan tanggungjawabnya dan DPRD Kota Palu terjebak dengan Perda CSR yang ambigu,”jelas Agussalim.

Sementara itu menurut Ahmar Wellang dari LBH Sulteng, jalan litigasi ini menjadi konkrit kasus lingkungan hidup dan kerusakan ekologi ditempuh melalui peradilan. Sebab efek jera akan terlihat dalam keputusan, itu jika kemudian kemenangan rakyat dari Putusan yang kami tempuh di peradilan dimenangkan.

Kata Agussalim pelaporan KRP menggugat CSR ke Pengadilan Negeri Palu ini, rencananya disertai aksi massa. Pelaporan gugatan KRP disertai aksi massa ini, direncanakan mulai pukul jam 9:30 wita dengan titik fokus lokasi di depan Pengadilan Negeri Palu.

“Kami harus menempuh jalur Pengadilan, karena semua sudah kami datangi, semoga bermanfaat demo besok ini yang berbarengan dengan mendaftarkan gugatan CSR,” kata Agussalim dari SPHP yang tergabung di KRP.

Agus menambahkan estimasi massa KRP sekita 200an yang tergabung dari berbagai elemen dan organisasi tersebut akan berunjuk rasa mengawal laporan gugatan CSR ke Pengadilan Negeri. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top