Bersih-Bersih Ditubuh Polda Sulteng

Penetapan tersangka dugaan korupsi pengadaan infrastruktur dibagian Teknologi Informatikan (TI) Polda Sulteng mungkin baru kali pertama. Namun begitu kita mesti tetap mengapresiasinya. Karena dengan demikian Polda berupaya membersihkan oknum-oknum anggotanya yang bermental curang dan korup.
Adalah I Putu Didi yang diduga terlibat dugaan korupsi pada bidang TI Polda Sulteng itu. I Putu adalah bendahara dibagian TI Polda Sulteng. I Putu sudah bertahun-tahun menjadi bendahara di bagian TI itu. Setelah I Putu ditetapkan sebagai tersangka, pimpinan langsungnya mengundurkan diri sebagai anggota Polisi. Ia minta pensiun dini. Lalu adakah kaitannya dengan dugaan korupsi yang dilakukan I Putu Didi? Jawabnya entahlah, nanti hasil pengembangan dan penyidikan kasus tersebut yang akan menjawabnya.
Yang pastinya Mabes Polri sejak reformasi telah melakukan upaya bersih-bersih diri dari prilaku tindakan tidak jujur, seperti suka menarima suap, korupsi dan jual beli perkara. Adalah AKBP Brotoseno mantan penyidik komisi pemberantasan korupsi (KPK) yang tertangkap tangan menerima suap atas dugaan korupsi proyek percetakan sawah di Kalimatan Barat. Sebaiknya memang, membersihkan kotoran menggunakan sapu yang bersih pula. Sebab jika menggunakan sapu kotor untuk membersihkan sesuatu bukannya bersih, tapi malah blepotan.
Penyidik tipikor Polda Sulteng telah menetapkan I Putu Didi sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan infrastruktur yang ditangani bagian TI Polda Sulteng. Bahkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) atas perkara dugaan korupsi yang melibatkan I Putu Didi itu telah disampaikan ke Kejaksaan Tinggi Sulteng.
Semoga saja, proses penyidikan dugaan korupsi di bagian TI Polda Sulteng itu, merupakan pintu masuk untuk mengungkap dugaan korupsi lainnya. Karena bisa saja masih ada dugaan korupsi dibagian lain, namun belum terungkap karena saling menutupi antara satu dengan yang lainnya. Dan sebaiknya memang lembaga penegakan hukum lebih bersih dari lembaga lainnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top