Berkas Mantan Camat Palele Barat Aruji Sudah Tahap I

Doel (Deadline News/koranpedoman.com)-Palu-Proses hukum mantan camat Palele Barat Aruji T Saloa, S,Ag, terkait penipuan penjualan mobil bodong sudah hampir selesai. Saat ini Aruji terduga pelaku penjualan mobil bodong itu, berkas perkaranya telah memasuki tahap I. “Sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi, kami tinggal menunggu petunjuk lebih lanjut untuk prosesnya sehingga dapat segera dilimpahkan dan disidangkan,” demikian ditegaskan Kombes Pol.Dicky yang didampingi Kanit AKP Atik.
AKP Atik adalah kanit yang menangani langsung perkara dugaan penipuan yang melibatkan Aruji T Saloa, S.Ag itu. Saat ini Aruji masih yang mantan Camat Palele Barat Kabupaten Buol itu masih mendekam dibali jeruji besi (Sel) di Mapolda Sulteng sejak bulan lalu. Ia dilaporkan telah melakukan penipuan dengan penjulan mobil Bodong ke mantan Dirut Perusahaan Daerah (Prusda) Buol Ato Mortado. Penjualan mobil bodong itu diduga dilakukan Aruji sejak tahun lalu. Dan di Laporkan ke Polda Sulteng awal bulan Juni lalu.
Adalah mobil Dum Truk dan Rush/Terios yang diduga bodong surat-suratnya itu, makanya korban merasa ditipu, sehingga melapor ke Polres Buol dan Polda Sulteng. Awalnya Aruji T Saloa yang mantan Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokoler Pemda Buol itu dilaporkan ke Polres dengan tuduhan penipuan penjualan mobil Dum Truk bodong. Karena laporan ke Polres Buol itu kurang mendapat perhatian, maka satu unit lagi yakni mobil Toyota Rush/Dahatsu Terios warna biru yang juga diduga Bodong menjadi bahan laporan Ato ke Mapolda Sulteng. Dan walhasil Aruji T Saloa telah mendekam di dalam sel tahanan Polda Sulteng sejak dua bulan lalu.
Sebelumnya Aruji T Saloa juga perna dilaporkan ke Polres Buol dengan dugaan penipuan senilai Rp, 150 juta. Laporan tersebut pada 7 September 2015, dengan bukti laporan bernomor : STPLP/277/IX/Sulteng/RES-Buol. Aruji sendiri ditangkap di Buol lalu digelandang ke Mapolda Sulteng sejak dua pekan lalu. Sebab tidak mengindahkan panggilan pertama dan kedua dari penyidik Polda Sulteng.
Sebelumnya Aruji T Saloa yang ditemui di Sel Tahanan Mapolda Sulteng Jumat (29/7-2016) membatah jika dirinya dituduh menjual mobil bodong atau melakukan penipuan. Alasannya karena dirinya hanya sebagai perantara dari penjula mobil (tanpa menyebut siapa penjual mobil yang dimaksud) ke Ato. “Saya hanya korban. Sebab saya hanya perantara dari penjual ke pembeli. Mobil itu bukan milik saya, tapi orang lain punya,”bantah Aruji.
Aruji mengakui dirijinya dijemput paksa setelah dipanggil 2 kali, dan belum sempat memenuhi panggilan penyidik karena tengah sibuk mengurus masyarakat dan kondisi tubuh kurang sehat. “Saya bukan membandel atau tidak mengindahkan panggilan penyidik Polda Sulteng, tapi karena kesibukan sehingga belum sempat memenuhi panggilan penyidik. Tapi apa mau dikata karena sudah dijemput paksa, saya tinggal menjalani prosesnya.
Aruji berharap bisa mendapatkan dispensasi tahanan kota. Masalahnya roda pemerintahan dan administrasi pengajuan pencairan alokasi dana desa (ADD), akan terhambat. “Saya sudah menunjuk pengacara untuk dapat mengurus persoalan saya ini, sehingga diberi kesempatan sebagai tahanan kota,”harap Aruji.
Aruji adalah aparatur sipil negara (ASN) yang perna dipecat pada pemerintahan Bupati Buol Amran Batalipu. Dan kembali menjadi PNS setelah Buol dipimpin oleh dr.H.Amiruddin Rauf Pusadan, S,POG alias dr.Rudy.
Bupati Buol dr. Amiruddin Rauf, S.POG yang dikonfirmasi via telepone selulernya mengaku belum tahu menahu soal ditahannya bawahannya yakni camat Palele Barat Aruji T Saloa. Namun begitu Bupati Buol Rudy mengaku akan menunjuk pelaksana tugas Camat Palele Barat. Karena tidak bisa lagi dirinya mengganti Camat Palele Barat secara definitif sebagai mana diatur dalam undang-undang ASN. “Sebetulnya saya sudah mau non jobkan itu pak Aruji T Saloa, tapi karena aturan ASN melarang saya untuk melantik pejabat dengan alasan masa jabatan tinggal beberapa bulan lagi,”jelas mantan direktur RSUD Undata itu. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top