Bang Doel (deadline-news.com)-Palusulteng-Benarkah kasua dugaan pengancaman Sitti Hajar oleh Bupati Tojo Unauna Mohammad (Mat) Lahay dihentikan penyidik Ditreskrimum setelah ditake over dari Ditreskrimsus Polda Sulteng seperti ditulis di akun Samsul Abbas di Face Booknya Rabu Malam (27/4-2022).
“Berdasarkan Hasil Kordinasi dengan Perwira Penyidik Di Dirkrimum Polda Sulteng Kasus Dugaan Pengancaman Pembunuhan Siti Hajar yang Melibatkan Bupati Touna Mat Lahay Di Hentikan Dan tidak dapat dilanjutkan Ke Pengadilan Karna Penyidik Dirkrimum Polda Sulteng Tidak Menemukan Cukup bukti dan tidak Adanya Unsur Tindak Pidana Dalam Kasus Tersebut Langkah Penghentian Kasus Oleh Polda Sulteng Perlu Diapresiasi Demi Kepastian Hukum yg Berkeadilan.Sahrul Abbas Mantan Aktivis Hukum di Sulteng,”tulis Samsul Abbas dikutip di status face booknya.
Status itu ditulis 12 jam lalu dan sudah disukai 5 orang dan dapat 3 komentar. Akun Mustarin Syamsuddin misalnya memberi komentar “Brarti SP3 SDH terbit???” Kemudian dijawab lagi oleh akun Samsul Abbas Mustarin Syamsuddin penyidik yg atur seperti apa prosesnya.
Sementar itu Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Didik Supranoto melalui Kompol Sugeng mengaku masih menunggu informasi dari pihak penyidik Subdit III Ditreskrimum.
“Penyidik masih tunggu surat yang diajukan ke pak direktur,”tulis kompol Sugeng menjawab konfirmasi pertama deadline-news.com Rabu malam (27/4-2022), sekitar pukul 21:46 wita via chat di whatsappnya.
Kemudian konfirmasi kedua Kamis pagi (28/4-2022), sekitar pukul 08:59 wita Kompol Sugeng menuliskan masih menunggu kabar dari penyidik.
“Kami masih tunggu kabar dari penyidik,”jawab Sugeng.
Mohammad Natsir Said,SH kuasa hukum Sitti Hajar yang dikonfirmasi Kamis pagi (28/4-2022), mengatakan tidak benar kasus dugaan pengancaman Moh.Lahay terhadap kliennya dihentikan.
“Tidak benar,”tulis Natsir menjawab konfirmasi deadline-news.com group detaknews.id.
“Info dari siapa,”tanya Natsir.
Kemudian Sitti Hajar selaku pelapor belum memberikan konfirmasi. Pesan chat berisi pertanyaan konfirmasi di whatsappnya terlihat belum terkirim, karena No. Whatsappnya tidak aktif.
Kemudian Bupati Touna Mohammad (Mat) Lahay yang dikonfirmasi apakah sudah menerim surat penghentian perkara yang dilaporkan istri sirinya yang dinikasi secara Islam di Temboro Magetan Jawa Timur pada 10 Juni 2019, belum memberikan jawaban.
Pesan pertanyaan konfirmasi via chat di whatsappnya terlihat terkirim tapi belum mendapat balasan. ***