Bankir Pembunuh 2 WNI Divonis Bersalah, Ini Kata Keluarga

Jakarta (Deadline News/koranpedoman.com) – Pengadilan Hong Kong menyatakan Rurik Jutting bersalah atas dakwaan pembunuhan berencana terhadap dua perempuan migran Indonesia, Seneng Mujiasih dan Sumartiningsih. Hakim memutuskan Rurik dihukum penjara seumur hidup.

“Saya sangat puas dengan hasil putusan sidang yang menyatakan pelaku dihukum seumur hidup, karena di Hong Kong itu hukuman paling berat bagi pelaku kejahatan,” kata Suratmi, ibu kandung Sumartiningsih dalam pernyataan tertulis, dikutif di Tempo.co Selasa, 8 November 2016.

Meski begitu Suratmi masih belum iklas dengan perbuatan Rurik kepada anaknya. Ia meminta Rurik untuk mengganti rugi biaya hidup dan masa depan keluarga yang dinafkahi oleh Sumartiningsih.

Senada dengan Suratmi, keluarga Seneng juga lega penantian mereka mendapatkan keadilan dalam dua tahun ini berakhir. Juminem pun berterima kasih pada majelis yang telah berpihak pada keluarganya.

Namun, Juminem juga merasa khawatir dengan masa depannya. “Kami berharap pelaku juga akan memberikan ganti rugi akibat kejadian ini,” ujar Juminem.

Ketua Keluarga Besar Buruh Migran Indonesia (Kabar Bumi) Iweng mengatakan pihaknya akan terus melanjutkan perjuangan untuk mendapatkan ganti rugi dari pelaku. Saat ini, Kabar Bumi – Jaringan Buruh Migran Indonesia bekerjasama dengan Mision for Migrant Workers (MFFW) untuk menyiapkan tuntutan ganti rugi bagi keluarga korban.

“Pemerintah Indonesia harus memberikan sekolah gratis kepada anak almarhum Sumartiningsih, dan pengobatan gratis kepada ibu almarhum Seneng Mujiasih,” ucap Iweng.

Sumartiningsih dan Seneng Mujiasih menjadi buruh migran di Hong Kong karena miskin. Karena takut dipotong gaji oleh agen dan proses panjang melalui PJTKI, Seneng dan Sumarti akhirnya memilih jalur yang dianggap pemerintah tidak resmi untuk bisa bekerja dengan upah yang lebih baik.

Menurut Iweng, pemerintah mestinya belajar dari persoalan buruh migran. Adanya ketentuan UUPPTKILN Nomor 39/2004 tentang kewajiban buruh migran mendaftar pada agen bukanlah kebijakan yang bijaksana.

Pemerintah, kata Iweng, hanya ingin lepas tanggung jawab dan menyerahkan rakyatnya untuk menjadi ladang bisnis bagi para mitra pemerintah.

Iweng pun menuntut pemerintah agar mencabut UUPPTKILN Nomor 39/2004 dan menggantinya dengan Undang-Undang yang memberikan perlindungan bagi buruh migran, sesuai dengan Konvensi PBB 1990, Konvensi ILO 188 dan 189. “Kami juga berharap pemerintah membantu keluarga korban mendapatkan ganti rugi, hak asuransi, dan kompensasi yang adil,” katanya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top