Bank BTN “Menteror” Dibitur

Andi Attas Abdullah (Deadline News/koranpedoman.com)-Palu-Salah seorang Debitur Bank BTN Ety H.Kiding merasa “diteror” oleh pihak Manajemen Bank BTN Palu. Pasalanya pihak bank BTN selalu menelpol melakukan penagihan soal keterlambatan angsuran yang jatuh tempo setiap tanggal 7 bulan berjalan. “Kapan bisa diselesaikan angsuran kredit rumahnya bu, karena sudah jatuh tempo,”kira-kira seperti itulah bunyi kalimat dari pihak Bank BTN. Tapi mestinya secara administrasi, ada surat secara tertulis yang ditanda tangani dan dicap secara lembaga dari pihak Bank BTN. Bukan melalui telepone atau pesan singkat. Demikian ditegaskan Ety H Kiding selaku debitur.
Menurutnya kebetulan pembayaran angsuran kredit rumahnya di BTN jatuh tempo setiap tanggal 7 bulan berjalan. Dan pada bulan Agustus ini lewat sekitar 2 minggu dari tanggal jatuh tempo. Dan nanti dibayar pada tanggal 31 Anggus 2016 malam sekitar pukul 18:00wita. Namun sebelumnya pihak bank BTN mendatangi rumah Ety dengan mengancam akan menempel sebuah pengumuman jika tidak segera melakukan pembayaran saat itu juga.
Padahal mestinya secara prosedural dan hukum privat mestinya pihak bank melayangkan surat pemberitahuan ke Ety bukan menghubungi via telepone. Karena hubungan via telepone (handpone) tidak bisa dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun hukum.

Dan atau kalau memang harus datang ke rumah debitur harusnya menunjukkan surat tugas. Tapi yang terjadi tidak demikian. Namun ke 5 laki-laki yang mengaku dari bank BTN dengan menggunakan mobil Avanza hitam dan baju kemeja yang berbeda-beda warnanya itu tingkah lakunya “bag preman” karena langsung mau menempelkan sebuah pengumuman sembari mengeluarkan kalimat yang bernada mengancam. “Kalau ibu tidak seger melakukan pembayaran angsuran paling lambat pukul 7 malam ini Rabu (31/8-2016), maka kami akan kembali lagi dan menempelkan pengumuman didepan rumah ibu”kata para laki-laki yang mengaku dari bank BTN itu, seperti ditirukan Ety.

Salah seorang doktor hukum Surahman,SH,MH menegaskan bahwa seseorang atau sekelompok orang yang mendatangi orang lain dan mengatas namakan lembaga mestinya menunjukkan surat tugas dari lembaga yang diwakilinya. Kemudian jika berkaitan dengan perjanjian (hukum privat) mestinya surat pemberitahuan dulu dari kreditur ke debitur jika angsuran kreditnya sudah jatuh tempo dan telah lewat beberapa hari atau menunggak sekian bulan, bukan harus mendatangi debitur tanpa dilengkapi surat tugas atau tidak menunjukkan surat tugas. Kecuali ada perjanjian sebelumnya. Tapi lazimnya selalu ada surat pemberitahuan terlebih dahulu dari pihak yang memberikan kredit. Biasanya surat pemberitahuan itu diberikan sebanyak 3 kali. Jika debitur sudah menunggak lebih dari 1 bulan. Atau lewat waktu pembayaran dari tanggal jatuh tempo, lazimnya surat pemberitahuan secara resmi dulu, bukan melalui telepon. Karena harus ada tanda tangan dan cap secara lembaga.
Senada dengan itu pihak Otoritas Jasa Keuang (OJK) Palu melalui Pengawas Perbankan Ikbal menegaskan secara lazim mestinya pihak bank BTN menyampaikan surat secara tertulis ke dibitur terkait jatuh tempo angsuran yang lewat waktu. Paling tidak, ada surat resmi secara lembaga yang disampaikan ke debitur. Begitupula jika pihak bank menugaskan petugaskan ke lapangan menemui debitur lazimnya membawa surat tugas dan menunjukkannya ke debitur. Tapi kalau tidak ada secarik kertas dari lembaga yang diwakilinya bisa dipertanyakan mereka yang datang itu. Apa benar mewakil lembaga dalam hal ini bank BTN atau orng lain yang memanfaatkannya. “Lazimnya setiap lembaga itu menggunakan surat menyurat ke debitur untuk pemberitahuan tunggakan atau lewat jantuh tempo pembayaran kredit. Dan jika ada petugas dari bank yang mendatangi debitur, mestinya membawa surat tugas dari lembaga yang diwakilinya. Karena kalau tidak bisa jadi bukan orang dari bank,”ikbal.
Salah seorang Pegawai Bank BTN yang sering melakukan hubungan dengan Ety via handpone 085211282964 yang mengaku bernama Febrian yang dikonfirmasi mengatakan, pihaknya menghubungi via handpone hanya mengimformasikan. Ketika ditanya apakah menghubungi debitur via handpone dibenarkan atau sudah sesuai dengan aturan bank BTN? Bukankah setiap orang yang bertindak atas nama lembaga harus memiliki surat tugas dari lembaga. Sebagai mana lazimnya prosedural di negeri ini? Jawab Febrian kalau mau komplain silahkan datang saja ke kantor sembari menutup pembicaraan dan memutuskan sambungan selulernya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top