Angkat PLT Kades Dua Periode, Bupati Dapat Dijerat UU Korupsi

Olo HENDRA-(koranpedoman)-PALU, Dalam pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUH Pidana, intinya melakukan penyalahgunaan kewenangan secara melawan hukum dengan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Sehingga dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Pasalnya pengangkatan Andi Palah sebagai pelaksana tugas (PLT) kepala Desa Dolago Padang adalah pelanggaran. Karena Andi Palah sudah pernah dua periode menjabat kepala Desa Dolago induk. Dan sekarang diangkat oleh Bupati sebagai PLT Desa Dolago Padang yang notabene desa pemekaran dari Desa Dolago Induk. Dan desa Dolago Padang itu akan mendapatkan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) sekitar Rp,500-750 juta sesuai undang-undang Desa.

Olehnya patut diduga pengangkatan Andi Palah sebagai PLT Kades Dolago Padang karena adanya anggaran besar yang akan dikucurkan ke Desa pemekaran tersebut. Padahal Andi Palah sendiri sudah pernah menjabat Kades dua periode di Desa Dolago Induk. Dipertahankannya Andi Palah untuk tetap menjadi Kades sekalipun itu PLT di Desa pemekaran, menimbulkan tanda tanya. Apakah karena desa pemekaran itu akan mendapatkan kucuran dana APBN 2015 yang nilainya ratusan juta rupiah ataukah ada hal lain. Sementara aturan melarang bahwa bagi pejabat politik baik Kepala Desa, Bupati, Walikota, Gubernur maupun presiden hanya dibenarkan menjabat dua periode, baik di daerahnya sendiri maupun di daerah lain dalam wilayah negara kesatuan republik Indonesia.

Kepala BPMD pemda kabupaten Parigi Moutong Helvis Tombolotutu yang dikonfirmasi di kantornya membenarkan jika setia Desa mendapatkan anggaran APBN tahun 2015. Hanya saja jumlahnya berbeda-beda, tergantung besarnya jumlah penduduknya.

Sementara itu Sekretaris daerah Kabupaten Parimo Eka Pontoh, SH, MH yang dikonfirmasi via pesan singkat di handponnya menuliskan maaf soal konfirmasi satu pintu melalui Humas. Silahkan hubungi humas Pemda kabupaten Parimo. Kemudian Bupati Parimo yang berusaha dikonfirmasi via handpone di nomor 081145600X. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top