Doel (Deadline News/koranpedoman.com)-Palu-Kasus dugaan tindak pidana korupsi di Sekretariat DPRD Bangkep yang mendudukkan Anggli Patabuga sebagai terdakwa.
Anggli diduga menyalah gunakan weweng sebagai sekretaris DPRD untuk meloloskan anggota DPRD melakukan study banding ke luar daerah dengan menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2012-2013.
Anggli dituntut 18 bulan penjara atau 1,6 tahun. Dalam sidang yang dipimpin majelis Hakim I Made Suka Nada, SH, MH, dan Jaksa Penuntut umum Soetarmin, SH menuntut Anggli Patabuga 18 bulan penjara. “Dan tanpa uang pengganti karena tidak ada kerugian negara, tapi kesalahan administrasi saja. Sehingga tidak ada pengembalian,”Kata pengacara dan penasehat hukumnya Rahman Kasim, SH, MH.
Menurut Rahman Kasim, sidang Putusannya akan digelar tanggal 1 September 2016 mendatang. Hanya saja belum diketahui berapa putusan. ***