Akhirnya Mantan Kasatker Jembatan Torate CS Ditahan Kejati

 

Bang Doel (deadline-news.com)-Palusulteng-Akhirnya mantan Kepala satuan Kerja (Kasatker) proyek jembatan Torate CS ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah Jum’at (16/-2021).

Adalah Ramuddin Loulembah mantan Kasatker Jembatan Torate CS itu, yang ditahan penyidik Kejati Sulteng atas dugaan korupsi proyek jembatan Torate Cs dengan nilai kontrak Rp,14,9 miliyar.

Adalah PT. Mitra Aiyangga Nusantara pemenang lelang pekerjaan Jembatan Torate CS itu.

Sementara masa kerja kontrak dimulai 4 April – 5 November 2018 atau 210 hari kerja. Pekerjaan ini dilaksanakan oleh Sherly selaku kuasa Direktur PT.Mitra Aiyangga Nusantara bersama suaminya Christian Andi Pelang selaku kuasa perusahaan itu.

Pekerjaan tersebut kemudian terhenti dan diambil alih oleh Moh. Masnur selaku owner perusahaan tersebut untuk melanjutkan progress yang masih tersisa.

Kontrak berakhir pada tanggal 5 November 2018, namun pekerjaan tidak selesai karena tidak dilaksanakan sesuai jadwal.

Pada tanggal 21 Desember 2018, dibuatlah berita acara pemeriksaan yang ditandatangani Alirman Made Nubi selaku PPK.

Serta Ngo Jony selaku konsultan pengawas dan diduga telah merekayasa pekerjaan tersebut, sehingga realisasi pekerjaan mereka sebutkan telah mencapai 28,5 persen.

Padahal faktanya tidak sesuai kondisi di lapangan. Sehingga, perbuatan para tersangka diduga telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,8 miliar.

Sementar Christian Andi Pelang suami Sherly sempat buron beberapa bulan, dan akhirnya ditangkap dalam pelariannya di Jakarta.

Seiring dengan tertangkapnya Christian Andi Pelang akhirnya Ramuddin Loulembah yang telah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya juga ikut ditahan penyidik Kejati Sulteng.

Sementara beberapa orang yang telah divonis dalam kasus tersebut telah bebas seusai menjalani hukumannya yakni masing-masing Alirman Made Nubi 1 tahun 6 bulan penjara, putusan Pengadilan Tinggi Sulteng pada tanggal 16 Juni 2020.

Kemudian Muh.Masnur putusan Pengadilan Tinggi 1 tahun 6 bulan penjara, tanggal putusan 5 Juni 2020. Dan Ngo Jony putusan Pengadilan Tinggi 1 tahun 6 bulan penjara, putusan tanggal 5 Juni 2020.

Sedangkan Sherly Assa tetap 4 tahun 6 bulan sesuai putusan Pengadilan Negeri, diputus di Pengadilan Tinggi Sulteng pada tanggal 17 Juni 2020.

Kasi pengkum Kejati Sulteng Inti Astutik,SH,MH yang dikonfirmasi membenarkan Ramuddin Loulebah telah ditahan pada hari Jum’at (16/4-2021).

“Benar RL ditahan penyidik tadi, atas dugaan korupsi proyek jembatan Torate CS,”tulis Inti Astutik menjawab konfirmasi deadline-newa.com. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top