Ada Apa Bupati Kasman Tak Berani Sanksi Inspektur Dee Lubis

 

KPK Akan Turun ke Donggala Setelah Lebaran”

Bang Doel (deadline-news.com)-Palusulteng-Proses pemeriksaan khusus (Pemsus) PLT.Inspektur Inspektorat Donggala Dee Lubis,SH,MH telah final.

Sehingga tak ada lagi ruang untuk melakukan klarifikasi. Putusanpun telah dikeluarkan dan menjadi rekomendasi Inspektorat Provinsi Sulteng ke Gubernur Sulawesi Tengah Drs.H.Longki Djanggala,M.Si.

Dan Gubernur Sulteng Drs. Longki Djanggola,M.Si selaku wakil pemerintah pusat di daerah sudah menyampaikan rekomendasi hasil Pemsus ke Bupati Donggala Drs.Kasman Lassa,SH,MH, terkait penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan Inspektur Inspektorat Donggala Dee Lubis,SH,MH.

Namun sayangnya Bupati Kasman Lassa tidak menggubris rekomendasi Inspektorat Provinsi Sulteng yang telah disampai Gubernur Longki itu.

Bupati Kasaman Lassa terkesan lecehkan hasil pemsus Inpektorat provinsi itu. Seperti ada kartu AS yang dipegang Inspentur Dee Lubis terkait Bupati Kasman Lassa, sehingga Bupati Kasman Lassa tidak berani memberi sanksi ke Inspektur Dee Lubis.

Rekomendasi terkait dugaan penyelahgunaan kewenang Inspektur Dee Lubis itu telah ditembuskan Kemendagri. Bahkan ke komisi pemberantasan korupsi (KPK) di Jakarta.

Apalagi ada dugaan korupsi dibalik proyek teknologi tepat guna (TTG) di sejumlah desa yang total anggarannya mencapai Rp, 7 milliyar lebih.

“Kita patut mempertanyakan ada apa sehingga Bupati Donggala Drs.H.Kasman Lassa,SH,MH terkesan takut kepada Inspektur Dee Lubis,SH,MH. Jangan-jangan ada kartu truf terkait kesalahan Bupati dia pegang, sehingga Bupati takut memberi sanksi sesuai rekomendasi Pemsus Inspektorat,”kata pegiat forum rakyat Donggala Hery Soumena menjawab deadline-news.com di Donggala beberapa saat lalu.

Sementara itu informasi yang dihimpun deadline-news.com di Inspektorat Provinsi pihak Direktur Penindakan KPK RI meminta data hasil Pemsus Inspektorat terkair proyek TTG dan honorarium pegawai Honorer dan Staf Ahli keuangan di Inspektorat Donggala.

Menurut sumber itu Inspektur Inspektorat Provinsi telah berkoordinasi dengan Direktur Penindakan KPK RI melalui telepon dan telah mendapat respon positif.

“Setelah lebaran nanti tim KPK akan turun ke Donggala untuk melakukan penyelidikan terkain dugaan korupsi di Donggala. Dan pintu masuknya adalah dugaan korupsi proyek TTG dan ketidak patuhan Bupati Donggala Kasman Lassa memberikan sanksi ke Inspektur Dee Lubis,”ujar sumber itu dan meminta namanya dirahasiakan.

Sementara itu Bupati Donggala Drs.H.Kasman Lassa,SH,MH yang berusaha dikonfirmasi di ruang kerjanya terlihat sibuk, tak menggubris kehadiran deadline-news.com.

Bahkan Bupati Kasman Lassa terlihat sibuk melayani stafnya di ruangan khusus yang bersebelahan dengan ruangan kerjanya.

Bukan cuman itu, tapi Bupati Kasman Lassa keluar melalui pintu khusus untuk menghindari deadline-news.com. Padahal sudah ditunggu kurang lebih 3 jam.

Kemudian Sekda Donggala Rustam Efendi yang dikonfirmasi tidak bersedia memberikan keterangan. Alasannya sudah dilarang oleh Bupati untuk memberikan keterangan ke media terkait masalah yang mendera Dee Lubis,SH,MH.

“Maaf kami dilarang Bupati memberikan keterangan ke media terkait rekomendasi Gubernur yang menyangkut hasil Pemsus inspektorat,”kata Sekda Donggala Rusta Efendi dari balik whatsappnya.

Berikut ini temuan tim pemsus Inspektorat Provinsi Sulteng terkait dugaan pelanggaran (Penyalahgunaan Kewenangan) Inspektur Inspektorat Donggala Dee Lubis,SH,MH.

1.Mengangkat staf khusus (tenaga ahli) pengelola keuangan atas nama Hasan Basri,SE,MM dengan honor Rp,5,000,000 perbulan, dan sudah mengambil honornya selama delapan bulan, sehingga total honor yang telah diambilnya mencapai Rp,40,000,000. No.SK: 700.05/02/SK/ITKAB/I/2020, pengangkatan Hasan Basri,SE,MM sebagai tenaga ahli pengelolaan keuangan.

2.Mengangkat pegawai honor melalui surat keputusan Inspektur Inspektorat Donggala No.700.05/01/SK/ITKAB/I/2020 tanggal 2 Januari 2020.

3.Melakukan alokasi pergeseran anggaran untuk mengakomodir honorarium tenaga ahli pengelola keuangan dan tenaga honorer sebanyak 5 orang dalam DPA pergeseran Inspektorat Kabupaten Donggala tahun anggaran 2020 dan telah dibayarkan masing-masing kepada :

a.Hasan Basri,SE,MM untuk honor bulan Januari – Agustus 2020 sebesar Rp,40.000,000.

b.Kepada 5 orang pegawai honorer untuk bulan Januari – Agustus 2020 sebesar Rp,36,000,000.

c.Akibat dari kedua surat keputusan Plt.Inspektur Inspektorat tersebut tentang Tenaga Ahli Keuangan dan 5 orang pegawai honorer merupakan salah satu unsur penyalahgunaan wewenang, sehingga menimbulkan kerugian daerah sebesar Rp,76,000,000.

4.Menandatangani DPA pergeseran SKPD Inspektorat tahun anggaran 2020.

5.Menfasilitasi Kepala Desa dengan pihak swasta (CV.Mardiana Mandiri Pratama) untuk melakukan perjanjian kerjasama dalam pembelian alat teknologi tepat guna (TTG) dan alat Website (Satelit), dimana program tersebut tidak termuat dalam RAPBDes, sehingga para kepala desa diharuskan melakukan perubahan APBDes.

Berikut petikan putusan dan rekomendasi Inspektur Inspektorat Sulteng terhadap Dee Lubis,SH,MH.

1.Memberikan Sanksi kepada sdr.Dee Lubis,SH,MH sesuai pasal 9 ayat 3 peraturan pemerintah RI No.48 tahun 2016, tentang tata cara pengenaan sanksi administratif kepada pejabat pemerintahan yang menyatakan bahwa “Sanksi Administrasi Berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf c, berupa Pemberhentian Tetap tanpa memperoleh hak-hak keuangan dan fasilitas lainnya.”

2.Memerintahkan kepada srd.Dee Lubis,SH,MH menyetor keuangan daerah sebar Rp,76,000,000 ke kas daerah sesuai dengan pasal 34 ayat (2) Peraturan Pemerintah RI No.48 tahun 2016 tentang tata cara pengenaan sanksi administratif kepada pejabat pemerintah yang menyatakan bahwa “Dalam hal terjadi kesalahan administratif yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 huruf c, karena adanya unsur menyalahgunakan wewenang pejabat pemerintah melakukan pengembalian uang ke kas negara/negara.” ***

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top