12 Jam Lebih KPK Geledah Kantor PDAM Makassar

pedoman13MAKASSAR, KORAN PEDOMAN – HAMPIR seharian penuh penyidik KPK menggeledah kantor PDAM Makassar di Jl Ratulangi, Senin (1/12). Penggeledahan berlangsung sangat lama menyusul adanya dugaan korupsi baru di PDAM Makassar.

Proses penggeledahan yang dimulai 09.00 berlangsung lancar. Enam para penyidik yang datang menggunakan empat mobil disambut baik oleh para direksi PDAM Makassar.

Hingga pukul 21.00 malam tadi, penggeledahan belum usai. Belum diketahui dokumen apa saja yang disita. Namun, para penyidik memasuki ruangan para direksi PDAM.

Pantauan Rakyat Sulsel, penggeledahan melibatkan belasan anggota Gegana Brimob Polri. Puluhan awak media yang ingin mendapatkan informasi tidak diperbolehkan masuk.

Juru Bicara KPK, Johan Budi menegaskan, kedatangan petugas KPK hanya untuk melakukan pemeriksaan dan mencari sejumlah berkas yang dapat digunakan untuk menguatkan bukti-bukti baru.

“Sesuai laporan tim penyidik yang melakukan penggeledahan, ada 4 ruangan yang menjadi target. Masing-masing ruangan Direktur Utama, Direktur Keuangan, Direktur Umum, dan Direktur Teknik,” terangnya.

Johan menyebutkan, penggeledahan tersebut merupakan pencarian bukti-bukti baru untuk kasus korupsi PDAM yang melibatkan Ilham Arief Sirajuddin (IAS) dan kasus dugaan korupsi PDAM baru yang ditemukan KPK.

“Sekali mendayung dua tiga pulau terlampaui, sekali mencari dua tiga kasus bisa terungkap. Penggeledahan tersebut untuk mencari novum (bukti baru) untuk melancarkan penahanan IAS dan pengungkapan kasus dugaan korupsi PDAM yang baru tercium,” paparnya.

Johan memastikan kasus baru ini akan menetapkan tersangka baru. “Kami sementara melakukan penyelidikan terhadap kasus baru ini. Setelah rampung berkasnya bisa kami pastikan akan ada tersangka,” terangnya.

Johan Budi masih enggan menyebut siapa saja yang akan menjadi tersangka baru. Ia hanya mengatakan jika pihaknya menunggu hasil penyelidikan pihak penyidik KPK selesai.

“Ini masih tahap penyelidikan, tunggu saja dulu. Tidak mungkin juga saya mau beberkan lebih dulu sementara berkas dan bukti-kutinya saja masih sementara dirampungkan, yang jelas pemerikasaan ini untuk kasus baru,” pungkas Johan Budi.

Penasehat hukum PDAM Kota Makassar, yang juga merupakan pengacara tersangka bekas Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin (IAS), Nasiruddin Pasigai, mengatakan, bahwa penggeledahan tersebut terkait penyidikan terhadap kliennya (IAS).

“Ini bukan pemeriksaan tapi penggeledahan terkait proses penyelidikan yang dilakukan oleh KPK terhadap kasus Pak Ilham. Dugaan saya penggeledahan tersebut untuk melengkapi pemberkasan terhadap tersangka Pak Ilham, “ujar Nasiruddin usai memantau penggeledahan yang dilakukan oleh KPK.

Nasiruddin menambahkan, bahwa pihaknya tidak mengetahui jenis dokumen apa yang dicari oleh pihak KPK di kantor PDAM tersebut. “Sampai sekarang belum tahu dokumen apa yang dibutuhkan oleh pihak KPK, “ungkapnya.

Menurutnya, pihak KPK diberikan akses yang seluas-luasnya untuk melakukan penggeledahan ataupun penyitaan terhadap barang-barang sebagai bukti yang ia (KPK) butuhkan. “Dan PDAM membuka diri untuk itu, silahkan saja lakukan penggeledahan,” ujarnya.

Pihaknya sangat mendukung penggeledahan ini karena dari proses penggeledahan atau penyitaan nantinya akan membantuh agar masalah ini lebih jelas.

Lebih lanjut Nasiruddin mengatakan, bahwa sejauh ini, pihaknya belum melihat adanya penyimpangan-penyimpangan ataupun penyelewengan kewenangan yang diambil oleh IAS terkait kerjasama dengan PT Traya Tirta Makassar karena saat itu kliennya hanya sebatas mengakomodir mengenai kerjasama tersebut dan yang memutuskan kerjasama itu adalah Direksi PDAM.

“Saya kira tidak ada penyimpangan yang terjadi dari kerjasama itu. Namun saya tidak tau dari pihak KPK menemukan penyimpangan-penyimpangan lain yang berindikasi adanya tindak pidana korupsi, “jelasnya.

Diketahui, bekas Wali Kota Makassar tersebut, ditetapkan tersangka pada 7 Mei lalu dengan tuduhan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan menyalahgunakan wewenang.

Berdasarkan hasil audit BPK, ditemukan kerugian negara sekitar Rp 38 miliar dalam kerja sama antara PDAM dengan PT Traya Tirta Makassar. BPK juga menemukan adanya potensi kerugian negara dalam tiga kerja sama PDAM dengan pihak swasta lainnya.

Tiga kerja sama yang dimaksud adalah kontrak dengan PT Bahana Cipta dalam rangka pengusahaan pengembangan instalasi pengolahan air (IPA) V Somba Opu sebesar Rp 455,25 miliar, kerja sama dengan PT Multi Engka Utama dalam pengembangan sistem penyediaan air minum atas pengoperasian IPA Maccini Sombala tahun 2012-2036 dengan nilai investasi sebesar Rp 69,31 miliar lebih.

Selain itu, kerja sama antara PDAM Makassar dengan PT Baruga Asrinusa Development yang dinilai berpotensi mengurangi potensi pendapatan PDAM sebesar Rp 2,6 miliar.

Selain Ilham, KPK menetapkan Direktur PT Traya Tirta Makassar berinisial HW (Hengky Widjaja) dalam kasus yang sama. Keduanya dijerat Pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top